SulawesiPos.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 dinilai membawa angin segar bagi penegakan hak asasi manusia.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, SH MH MKn menyebut regulasi ini secara normatif memperkokoh perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.
Dalam analisisnya, ia menyoroti Pasal 303 hingga Pasal 305 KUHP baru yang memberikan struktur hukum lebih sistematis dibandingkan aturan kolonial sebelumnya.
Negara kini tidak hanya menyasar kekerasan fisik, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik seperti intimidasi dan penghinaan di ruang publik secara lebih terukur.
“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujar Santrawan dalam keterangan resminya, Minggu (04/01/2026).
Santrawan menjelaskan bahwa Pasal 303 membagi bentuk pelanggaran menjadi tiga tingkatan untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan, mulai dari gangguan ringan berupa kegaduhan hingga kekerasan terhadap pertemuan keagamaan.
Hal ini dianggap penting agar penegak hukum dapat membedakan antara pelanggaran ketertiban biasa dengan tindak pidana yang menyentuh hak konstitusional.
Selanjutnya, Pasal 304 berfungsi sebagai norma penyeimbang.
“Kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Dalam negara hukum, ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum,” tegasnya.
Sementara itu, Pasal 305 diposisikan sebagai perlindungan maksimal terhadap simbol keagamaan. Tindakan seperti perusakan atau pembakaran tempat ibadah dikategorikan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas.
Menurutnya, ancaman pidana di sini telah memenuhi asas ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Meski secara teks regulasi ini dinilai ideal, LBH GEKIRA memberikan catatan kritis pada aspek implementasi di lapangan.
Santrawan menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru sepenuhnya bergantung pada objektivitas aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, tujuan perlindungan hukum justru bisa berbalik menjadi sumber ketidakadilan,” tuturnya mengingatkan.
Sebagai langkah lanjutan, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi komprehensif kepada aparat mengenai konteks sosiologis dan konstitusional dari norma-norma baru ini.
Tujuannya agar instrumen hukum yang ada benar-benar digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara, bukan menjadi alat intimidasi baru.
“KUHP baru memberi instrumen hukum. Tugas negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkas Santrawan. (amh)