Menurutnya, ancaman pidana di sini telah memenuhi asas ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Meski secara teks regulasi ini dinilai ideal, LBH GEKIRA memberikan catatan kritis pada aspek implementasi di lapangan.
Santrawan menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru sepenuhnya bergantung pada objektivitas aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, tujuan perlindungan hukum justru bisa berbalik menjadi sumber ketidakadilan,” tuturnya mengingatkan.
Sebagai langkah lanjutan, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi komprehensif kepada aparat mengenai konteks sosiologis dan konstitusional dari norma-norma baru ini.
Tujuannya agar instrumen hukum yang ada benar-benar digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara, bukan menjadi alat intimidasi baru.
“KUHP baru memberi instrumen hukum. Tugas negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkas Santrawan. (amh)

