“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan koordinasi dan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara optimal,” tambah Rakhmat.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, sistem hukum nasional diharapkan menjadi lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rakhmat Renaldy menekankan bahwa momentum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan instansinya dalam membangun tatanan hukum yang memberikan rasa keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Kanwil Kemenkum Sulteng optimis bahwa dengan keseragaman pemahaman dan sinergi antarlembaga, pembaruan hukum ini akan membawa dampak positif bagi stabilitas keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Sulawesi Tengah. (amh)

