27 C
Makassar
18 January 2026, 19:03 PM WITA

Kanwil Kemenkum Sulteng Sebut KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menegaskan kesiapan penuh dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhitung sejak 2 Januari 2026, regulasi ini resmi diberlakukan secara efektif, menandai berakhirnya masa transisi selama tiga tahun sejak pertama kali diundangkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pemberlakuan penuh KUHP nasional ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam cara negara memandang hukum pidana.

“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Rakhmat Renaldy, Senin (05/01/2026).

Pembaruan hukum pidana ini membawa perubahan signifikan pada tiga pilar utama yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban, dan sanksi.

Rakhmat menjelaskan bahwa sistem baru ini menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pendekatan tersebut dirancang agar penegakan hukum di Sulawesi Tengah dapat lebih adaptif terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: 
Menkum: KUHP dan KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Peralihan dari paradigma kolonial ke hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menyadari kompleksitas aturan baru ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk meminimalisir risiko perbedaan penafsiran hukum di tingkat operasional.

Selama masa sosialisasi, berbagai langkah strategis seperti penguatan pemahaman regulasi dan pendampingan teknis telah dilakukan kepada para pemangku kepentingan.

SulawesiPos.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menegaskan kesiapan penuh dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhitung sejak 2 Januari 2026, regulasi ini resmi diberlakukan secara efektif, menandai berakhirnya masa transisi selama tiga tahun sejak pertama kali diundangkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pemberlakuan penuh KUHP nasional ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam cara negara memandang hukum pidana.

“Penerapan penuh KUHP baru bukan sekadar pergantian aturan, tetapi perubahan paradigma dalam memahami hukum pidana yang lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Rakhmat Renaldy, Senin (05/01/2026).

Pembaruan hukum pidana ini membawa perubahan signifikan pada tiga pilar utama yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban, dan sanksi.

Rakhmat menjelaskan bahwa sistem baru ini menitikberatkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pendekatan tersebut dirancang agar penegakan hukum di Sulawesi Tengah dapat lebih adaptif terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: 
Dukung Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Jaksa-Hakim dan Perketat Kawalan Kasus Tipikor

Peralihan dari paradigma kolonial ke hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai kebangsaan ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menyadari kompleksitas aturan baru ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk meminimalisir risiko perbedaan penafsiran hukum di tingkat operasional.

Selama masa sosialisasi, berbagai langkah strategis seperti penguatan pemahaman regulasi dan pendampingan teknis telah dilakukan kepada para pemangku kepentingan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/