SulawesiPos.com – Ledakan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia bukan semata urusan teknologi. Ia telah berubah menjadi sumber penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025. Angka ini menegaskan pergeseran ruang fiskal ke ranah digital.
Sumber penerimaan datang dari berbagai sektor. Perdagangan elektronik, aset kripto, layanan keuangan digital, hingga platform berbasis kecerdasan buatan ikut menyumbang.
Di tengah arus itu, penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai menandai fase baru pengelolaan pajak digital.
Negara tidak lagi sekadar mengejar transaksi, tetapi memanfaatkan sistem perusahaan teknologi itu sendiri.
Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-33/2025, penerimaan terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mencapai Rp33,88 triliun.
Pajak aset kripto menyumbang Rp1,76 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,19 triliun, serta Rp3,92 triliun dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Yang patut dicermati bukan hanya besaran angkanya, melainkan cara pemungutannya.
Pemerintah mengandalkan mekanisme self-withholding, di mana perusahaan memungut, mencatat, dan menyetorkan pajak secara otomatis.
Biaya pemungutan ditekan, sementara pengawasan menjadi lebih ringkas.
Indonesia sendiri merupakan pasar besar bagi layanan kecerdasan buatan.
Per Agustus 2025, jumlah kunjungan ke layanan OpenAI dari Indonesia mencapai 216 juta dan menempatkannya di lima besar dunia.
Melihat potensi itu, pemerintah menunjuk OpenAI bersama 254 perusahaan global lainnya sebagai mitra pemungut pajak.
Skema ini mengubah pola lama perpajakan. Negara tidak lagi membutuhkan ribuan aparat untuk mengawasi jutaan transaksi mikro.
Sistem digital perusahaan justru berperan sebagai pemungut pajak paling efisien, memotong dan menyetorkan kewajiban secara real time.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun hingga November 2025.
Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan tiga pemungut baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.
Disisi lain, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., resmi dicabut penunjukannya.