27 C
Makassar
18 January 2026, 18:34 PM WITA

Indonesia Pengguna ChatGPT Terbesar Kelima Dunia, OpenAI Masuk Daftar Pemungut PPN

Pemerintah mengandalkan mekanisme self-withholding, di mana perusahaan memungut, mencatat, dan menyetorkan pajak secara otomatis.

Biaya pemungutan ditekan, sementara pengawasan menjadi lebih ringkas.

Indonesia sendiri merupakan pasar besar bagi layanan kecerdasan buatan.

Per Agustus 2025, jumlah kunjungan ke layanan OpenAI dari Indonesia mencapai 216 juta dan menempatkannya di lima besar dunia.

Melihat potensi itu, pemerintah menunjuk OpenAI bersama 254 perusahaan global lainnya sebagai mitra pemungut pajak.

Skema ini mengubah pola lama perpajakan. Negara tidak lagi membutuhkan ribuan aparat untuk mengawasi jutaan transaksi mikro.

Sistem digital perusahaan justru berperan sebagai pemungut pajak paling efisien, memotong dan menyetorkan kewajiban secara real time.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun hingga November 2025. 

Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan tiga pemungut baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. 

Baca Juga: 
Ekonomi Global 2025 Terbelah Antara Model AS dan China

Disisi lain, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., resmi dicabut penunjukannya.

 

Pemerintah mengandalkan mekanisme self-withholding, di mana perusahaan memungut, mencatat, dan menyetorkan pajak secara otomatis.

Biaya pemungutan ditekan, sementara pengawasan menjadi lebih ringkas.

Indonesia sendiri merupakan pasar besar bagi layanan kecerdasan buatan.

Per Agustus 2025, jumlah kunjungan ke layanan OpenAI dari Indonesia mencapai 216 juta dan menempatkannya di lima besar dunia.

Melihat potensi itu, pemerintah menunjuk OpenAI bersama 254 perusahaan global lainnya sebagai mitra pemungut pajak.

Skema ini mengubah pola lama perpajakan. Negara tidak lagi membutuhkan ribuan aparat untuk mengawasi jutaan transaksi mikro.

Sistem digital perusahaan justru berperan sebagai pemungut pajak paling efisien, memotong dan menyetorkan kewajiban secara real time.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun hingga November 2025. 

Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan tiga pemungut baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. 

Baca Juga: 
Anggotanya Terjaring OTT KPK, IKPI Hormati Proses Hukum

Disisi lain, satu pemungut PPN PMSE, Amazon Services Europe S.a.r.l., resmi dicabut penunjukannya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/