27 C
Makassar
18 January 2026, 17:03 PM WITA

Indonesia Pengguna ChatGPT Terbesar Kelima Dunia, OpenAI Masuk Daftar Pemungut PPN

SulawesiPos.com – Ledakan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia bukan semata urusan teknologi. Ia telah berubah menjadi sumber penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025. Angka ini menegaskan pergeseran ruang fiskal ke ranah digital.

Sumber penerimaan datang dari berbagai sektor. Perdagangan elektronik, aset kripto, layanan keuangan digital, hingga platform berbasis kecerdasan buatan ikut menyumbang.

Di tengah arus itu, penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai menandai fase baru pengelolaan pajak digital.

Negara tidak lagi sekadar mengejar transaksi, tetapi memanfaatkan sistem perusahaan teknologi itu sendiri.

Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-33/2025, penerimaan terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mencapai Rp33,88 triliun.

Pajak aset kripto menyumbang Rp1,76 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,19 triliun, serta Rp3,92 triliun dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Yang patut dicermati bukan hanya besaran angkanya, melainkan cara pemungutannya.

Baca Juga: 
Harga Emas Turun Lagi di Tahun Baru 2026, Selisih Rp13.000 per Gram

SulawesiPos.com – Ledakan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia bukan semata urusan teknologi. Ia telah berubah menjadi sumber penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025. Angka ini menegaskan pergeseran ruang fiskal ke ranah digital.

Sumber penerimaan datang dari berbagai sektor. Perdagangan elektronik, aset kripto, layanan keuangan digital, hingga platform berbasis kecerdasan buatan ikut menyumbang.

Di tengah arus itu, penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai menandai fase baru pengelolaan pajak digital.

Negara tidak lagi sekadar mengejar transaksi, tetapi memanfaatkan sistem perusahaan teknologi itu sendiri.

Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-33/2025, penerimaan terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mencapai Rp33,88 triliun.

Pajak aset kripto menyumbang Rp1,76 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,19 triliun, serta Rp3,92 triliun dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Yang patut dicermati bukan hanya besaran angkanya, melainkan cara pemungutannya.

Baca Juga: 
Ekonomi Global 2025 Terbelah Antara Model AS dan China

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/