23 C
Makassar
14 February 2026, 7:36 AM WITA

KPK Sita Uang Tunai Lima Milyar, Diduga Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan lima buah koper yang berkaitan dengan kasus dugaan importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan dari lima buah koper yang diamankan, terdapat uang tunai senilai Rp 5 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Ia melanjutkan bahwa uang tunai tersebut diamankan dalam berbagai bentuk mata uang, dari rupiah hingga mata uang asing.

“Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” sambungnya.

Budi mengklaim, selain mengamankan uang tunai, penyidik KPK jiga turut mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut, Budi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk selanjutnya didalami melalui keterangan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tegasnya.

Para tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan lima buah koper yang berkaitan dengan kasus dugaan importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan dari lima buah koper yang diamankan, terdapat uang tunai senilai Rp 5 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Ia melanjutkan bahwa uang tunai tersebut diamankan dalam berbagai bentuk mata uang, dari rupiah hingga mata uang asing.

“Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” sambungnya.

Budi mengklaim, selain mengamankan uang tunai, penyidik KPK jiga turut mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut, Budi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk selanjutnya didalami melalui keterangan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tegasnya.

Para tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru