Overview
- Polisi menangkap AR (54) atas dugaan KDRT setelah memukul pipi istrinya menggunakan kipas angin di Makassar.
- Aksi kekerasan dipicu persoalan kaos kaki yang memicu emosi pelaku usai menghadiri pesta.
- Korban mengalami lebam dan bengkak di pipi, sementara pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum.
SulawesiPos.com – Seorang pria di Makassar berinisial AR (54) ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RM (43), dengan memukul pipi korban menggunakan kipas angin hingga bengkak.
Pelaku diketahui memukul pipi istrinya menggunakan kipas angin sebanyak dua kali.
“Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumah pelaku yang berada di sekitar Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, pada Senin (9/2).
AR diamankan tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sebuah kipas angin yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
“Untuk yang luka dialami korban di bagian pipi memar. Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka,” katanya.

