Overview
- Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir memiliki kualitas dan kompetensi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
- Meski tak ada cacat hukum, Jimly menyoroti persoalan etika dalam proses pengangkatan yang menggantikan Inosentius Samsul.
- Ia mendorong evaluasi sistem rekrutmen hakim MK untuk menjaga independensi dari kepentingan politik.
SulawesiPos.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir merupakan figur yang layak menjadi hakim konstitusi.
Ia melihat Adies memiliki perpaduan kapasitas akademik dan pengalaman praktik di jabatan publik.
Menurut Jimly, hakim MK idealnya tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memahami praktik ketatanegaraan. Dalam hal itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai menjadi nilai tambah.
“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia pun mengaku senang dengan terpilihnya Adies dan menilai kualitasnya bermutu untuk mengisi kursi hakim konstitusi.
Soroti Etika Proses Pengangkatan
Meski memuji sosoknya, Jimly menegaskan persoalan utama terletak pada proses penetapan Adies.
Ia menyinggung pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diputuskan.
“Saya sih senang dia masuk itu. Cuma prosesnya itu yang jadi masalah. Inosentius itu kan sudah diketok palu, kasihan sekali, tiba-tiba diganti orang,” ungkapnya.
Jimly menilai, dari sisi hukum memang tidak ada pelanggaran karena belum terdapat aturan yang dilanggar.
Namun secara etika kelembagaan, proses tersebut dinilai tidak patut.

