24 C
Makassar
6 February 2026, 20:35 PM WITA

KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Overview

  • KPK memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi.
  • Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN dan IAE.
  • Kasus ini telah menjerat sejumlah eks pejabat PGN dan pihak swasta sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang tengah disidik lembaganya.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Budi menjelaskan, Rini memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.14 WIB.

Namun, penyidik belum mengungkap detail materi yang digali dari pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut.

Baca Juga: 
Anggota Komisi I Ingatkan AS dan Venezuela Untuk Patuhi Hukum Internasional

Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada hari yang sama.

Mereka di antaranya mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas periode 2020–2022 Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 Tutuka Ariadji, serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022 Wiko Migantoro.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan setelah KPK menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019 Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

Saat ini, Hendi Prio Santoso diketahui sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Overview

  • KPK memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi.
  • Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN dan IAE.
  • Kasus ini telah menjerat sejumlah eks pejabat PGN dan pihak swasta sebagai tersangka.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang tengah disidik lembaganya.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Budi menjelaskan, Rini memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.14 WIB.

Namun, penyidik belum mengungkap detail materi yang digali dari pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut.

Baca Juga: 
Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil

Selain Rini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada hari yang sama.

Mereka di antaranya mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas periode 2020–2022 Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 Tutuka Ariadji, serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022 Wiko Migantoro.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan setelah KPK menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019 Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE periode 2006 hingga 22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

Saat ini, Hendi Prio Santoso diketahui sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/