Overview
- Komisi VI DPR menekankan pentingnya menjaga persaingan sehat di sektor pupuk demi melindungi petani.
- DPR menyoroti potensi ancaman global dan dominasi pasar asing terhadap industri pupuk nasional.
- Masukan akademisi UGM dikaji untuk memperkuat rumusan RUU Anti Monopoli, khususnya di sektor strategis.
SulawesiPos.com – Komisi VI DPR RI menegaskan urgensi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor-sektor strategis, khususnya industri pupuk.
Isu tersebut menjadi perhatian utama dalam agenda Kunjungan Kerja Panja RUU Anti Monopoli, dengan tujuan memastikan kepentingan petani tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi global.
Ketua Tim Kunjungan Kerja, Anggia Erma Rini dalam sambutannya menyampaikan harapan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemimpin pasar dapat memaparkan praktik lapangan serta strategi korporasi dalam menjaga persaingan usaha pupuk nasional yang adil dan berimbang.
Menurutnya, peran perusahaan besar sangat menentukan terciptanya struktur pasar yang sehat.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menyoroti dimensi persaingan global yang dinilai perlu diantisipasi secara serius.
Ia mengingatkan adanya potensi ancaman tersembunyi dari ekspansi pasar negara lain terhadap industri domestik.
“Justru kita membuat KPPU ini untuk melindungi di tengah persaingan global, misalnya juga kaya Cina kenapa Indonesia ini pasar besar, karena pasar besar mereka berusaha untuk memasukkan barangnya di Indonesia? disinilah Pemerintah harus ikut berperan,” ujar Gobel.
Potensi penyimpangan
Pandangan kritis juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.
Ia menyoroti potensi penyimpangan dalam praktik sinergi BUMN di sektor besar yang justru berisiko melemahkan kompetisi usaha.
“Tadi menyoroti soal sinergi BUMN itu juga merusak persaingan sebetulnya, karena bisa terjadi dalam persaingan itu mereka akhirnya tidak ada persaingan lagi, akhirnya banyak terjadi koordinasi-koordinasi dan kadang itu tidak efisien,” katanya.

