26 C
Makassar
6 February 2026, 14:08 PM WITA

KPK Bongkar Modus Rekayasa Jalur Impor di Bea Cukai, Barang Ilegal Lolos Pemeriksaan

Overview

  • KPK mengungkap modus rekayasa sistem pemeriksaan Bea Cukai yang diduga meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.
  • Manipulasi jalur merah diduga dilakukan melalui pengaturan parameter teknis oleh oknum internal Bea Cukai sejak Oktober 2025.
  • Praktik tersebut disinyalir disertai aliran uang rutin sebagai imbalan atas kemudahan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi sistem pengawasan impor yang melibatkan PT Blueray dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rekayasa tersebut diduga membuat barang impor bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini membuka peluang masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan, termasuk barang palsu, kualitas rendah, hingga ilegal.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menelusuri pola pengawasan impor yang tidak berjalan normal.

Menurut Asep, perkara ini berawal dari kesepakatan tidak sah yang terjalin sejak Oktober 2025.

Kesepakatan tersebut melibatkan pihak swasta dan sejumlah oknum di internal Bea Cukai untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor milik PT Blueray.

Baca Juga: 
KPK Bidik Keterlibatan Aktivis Ahmad Husein dalam Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan dibagi berdasarkan tingkat risiko, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang.

KPK menduga mekanisme jalur merah dimanipulasi agar barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Penyidik menemukan adanya instruksi dari pejabat Bea Cukai kepada salah satu pegawai teknis untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

Overview

  • KPK mengungkap modus rekayasa sistem pemeriksaan Bea Cukai yang diduga meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.
  • Manipulasi jalur merah diduga dilakukan melalui pengaturan parameter teknis oleh oknum internal Bea Cukai sejak Oktober 2025.
  • Praktik tersebut disinyalir disertai aliran uang rutin sebagai imbalan atas kemudahan masuknya barang ilegal ke Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi sistem pengawasan impor yang melibatkan PT Blueray dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rekayasa tersebut diduga membuat barang impor bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini membuka peluang masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan, termasuk barang palsu, kualitas rendah, hingga ilegal.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menelusuri pola pengawasan impor yang tidak berjalan normal.

Menurut Asep, perkara ini berawal dari kesepakatan tidak sah yang terjalin sejak Oktober 2025.

Kesepakatan tersebut melibatkan pihak swasta dan sejumlah oknum di internal Bea Cukai untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor milik PT Blueray.

Baca Juga: 
Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan dibagi berdasarkan tingkat risiko, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang.

KPK menduga mekanisme jalur merah dimanipulasi agar barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan.

“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Penyidik menemukan adanya instruksi dari pejabat Bea Cukai kepada salah satu pegawai teknis untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/