24 C
Makassar
6 February 2026, 8:37 AM WITA

PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Terkait Genosida, Para Pelapor Gunakan KUHP Baru

Overview

  • Sepuluh tokoh nasional melaporkan dugaan genosida Israel ke Kejagung.
  • Pelapor mendesak penerapan yurisdiksi universal dalam KUHP Baru.
  • Mereka menilai syarat hukum mengadili pelaku sudah terpenuhi.

SulawesiPos.com – Sebanyak 10 tokoh nasional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (5/2/2026), untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Kedatangan mereka bertujuan mendorong aparat penegak hukum Indonesia mengaktifkan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, guna menindak pelaku kejahatan internasional tersebut.

Para pelapor secara khusus menyoroti penerapan asas yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Pasal 598–599 KUHP Baru.

Prinsip ini memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan internasional meskipun tindak pidana terjadi di luar wilayah Indonesia.

Pakar Hukum Feri Amsari yang juga menjadi pelapor menegaskan bahwa syarat penerapan yurisdiksi universal dinilai telah terpenuhi.

Ia mencontohkan adanya dampak langsung terhadap entitas Indonesia, seperti serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Palestina serta korban Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” tegas Feri.

Baca Juga: 
Indonesia dan Inggris Luncurkan Kemitraan di Bidang Energi Bersih dan Ekonomi Digital

Menurutnya, penerapan yurisdiksi universal penting agar Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.

“Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu,” tambahnya.

Tanggung jawab moral Dewan HAM dan Board of Peace

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti menilai Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar, terlebih dengan posisinya saat ini di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Overview

  • Sepuluh tokoh nasional melaporkan dugaan genosida Israel ke Kejagung.
  • Pelapor mendesak penerapan yurisdiksi universal dalam KUHP Baru.
  • Mereka menilai syarat hukum mengadili pelaku sudah terpenuhi.

SulawesiPos.com – Sebanyak 10 tokoh nasional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (5/2/2026), untuk melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Kedatangan mereka bertujuan mendorong aparat penegak hukum Indonesia mengaktifkan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, guna menindak pelaku kejahatan internasional tersebut.

Para pelapor secara khusus menyoroti penerapan asas yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Pasal 598–599 KUHP Baru.

Prinsip ini memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan internasional meskipun tindak pidana terjadi di luar wilayah Indonesia.

Pakar Hukum Feri Amsari yang juga menjadi pelapor menegaskan bahwa syarat penerapan yurisdiksi universal dinilai telah terpenuhi.

Ia mencontohkan adanya dampak langsung terhadap entitas Indonesia, seperti serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Palestina serta korban Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ada entitas Indonesia yang terganggu, kita rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan,” tegas Feri.

Baca Juga: 
Filter Spam Gmail Bermasalah, Email Penting Salah Tandai dan Spam Tembus Inbox

Menurutnya, penerapan yurisdiksi universal penting agar Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.

“Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu,” tambahnya.

Tanggung jawab moral Dewan HAM dan Board of Peace

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti menilai Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar, terlebih dengan posisinya saat ini di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/