Overview:
- Arief Hidayat mengaku tidak bisa bekerja optimal dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Putusan tersebut memicu pelanggaran etik dan dinamika internal MK.
- Ia menyebut Perkara 90 menjadi titik awal kegelisahan demokrasi Indonesia.
SulawesiPos.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan refleksinya usai purna bakti dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Ia mengaku tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal saat menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut merupakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah norma Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90,” kata Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia mengakui putusan tersebut berujung pada pelanggaran etik dan konstitusi, serta memicu dinamika baik di internal lembaga maupun di ruang publik.
“Itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” tegasnya.
Menurut Arief, hadirnya putusan Perkara 90 membuat konflik di lingkungan internal MK tidak dapat dihindari.
Ia menilai polemik yang muncul menjadi catatan serius bagi lembaga peradilan konstitusi.
“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90,” ujarnya.

