Overview
- Eks dosen Unhas Firman Saleh divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp12 juta, lebih berat dari tuntutan jaksa.
- Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU TPKS dan mewajibkan restitusi korban sebesar Rp6,4 juta.
- Universitas Hasanuddin merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh sebagai ASN ke kementerian terkait.
SulawesiPos.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual, Firman Saleh, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Wahyudi Said bersama hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting, Rabu (4/2).
Majelis hakim menyatakan Firman Saleh, mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas), terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp12 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Restitusi Korban Rp6 Juta
Majelis turut mengabulkan restitusi kepada korban sebesar Rp6.455.000, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 1 bulan.

