25 C
Makassar
4 February 2026, 10:49 AM WITA

UU Haji Baru Dinilai Sisakan Kekosongan Hukum, Perizinan PIHK–PPIU Terblokir

Overview

  • Aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025 belum lengkap dan memicu kekosongan hukum di lapangan.
  • HIMPUH menyebut PIHK dan PPIU tersandera karena perizinan terblokir.
  • Regulasi dinilai lebih melindungi jemaah, sementara penyelenggara belum mendapat perlindungan memadai.

SulawesiPos.com – Transisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan persoalan serius di lapangan.

Ketiadaan sejumlah aturan turunan disebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan kondisi tersebut membuat pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah berada dalam situasi sulit, bahkan mengalami kebuntuan perizinan.

Hal itu disampaikan Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Membongkar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Firman menjelaskan, meskipun UU Nomor 14 Tahun 2025 telah resmi menggantikan regulasi sebelumnya, namun kesiapan aturan pelaksana belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga: 
Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

“Namun sayangnya, pada aturan turunannya belum semua ada aturan penggantinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam berbagai bidang,” kata Firman.

Ia menuturkan, dampak paling nyata dari kekosongan regulasi tersebut dirasakan langsung oleh PIHK dan PPIU, khususnya terkait perizinan operasional.

“Rekan-rekan PIHK dan PPIU ini saat ini tersandra, terblokir perizinannya karena memang belum ada aturan turunan untuk kemudian membuka blokir tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Firman juga menilai regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.

Menurutnya, undang-undang lebih banyak menitikberatkan perlindungan kepada jemaah, sementara aspek perlindungan terhadap penyelenggara cenderung terabaikan.

Overview

  • Aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025 belum lengkap dan memicu kekosongan hukum di lapangan.
  • HIMPUH menyebut PIHK dan PPIU tersandera karena perizinan terblokir.
  • Regulasi dinilai lebih melindungi jemaah, sementara penyelenggara belum mendapat perlindungan memadai.

SulawesiPos.com – Transisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai masih menyisakan persoalan serius di lapangan.

Ketiadaan sejumlah aturan turunan disebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak langsung pada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan kondisi tersebut membuat pelaku usaha penyelenggara haji dan umrah berada dalam situasi sulit, bahkan mengalami kebuntuan perizinan.

Hal itu disampaikan Firman dalam Diskusi Publik bertajuk “Membongkar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah” yang digelar Fraksi Partai Golkar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Firman menjelaskan, meskipun UU Nomor 14 Tahun 2025 telah resmi menggantikan regulasi sebelumnya, namun kesiapan aturan pelaksana belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga: 
Penjual Bendera Ajukan Uji Materiil KUHP Pasal Pencemaran Bendera Negara Sahabat ke MK

“Namun sayangnya, pada aturan turunannya belum semua ada aturan penggantinya. Sehingga terjadi kekosongan hukum dalam berbagai bidang,” kata Firman.

Ia menuturkan, dampak paling nyata dari kekosongan regulasi tersebut dirasakan langsung oleh PIHK dan PPIU, khususnya terkait perizinan operasional.

“Rekan-rekan PIHK dan PPIU ini saat ini tersandra, terblokir perizinannya karena memang belum ada aturan turunan untuk kemudian membuka blokir tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Firman juga menilai regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.

Menurutnya, undang-undang lebih banyak menitikberatkan perlindungan kepada jemaah, sementara aspek perlindungan terhadap penyelenggara cenderung terabaikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/