Overview:
- KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun untuk mendalami kasus Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
- Penyidik menyita dokumen pengadaan, pekerjaan fisik, CSR, serta barang bukti elektronik.
- Penggeledahan merupakan pengembangan OTT yang menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti itu antara lain berupa surat dan dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” ujarnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Seluruh barang yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” tegas Budi.

