Overview
-
Nama Putri Dakka mencuat dalam penanganan kasus dugaan penipuan program umrah subsidi dan iPhone subsidi di Polda Sulsel.
-
Puluhan korban melaporkan kerugian setelah dijanjikan potongan biaya umrah dan program subsidi yang dipromosikan melalui media sosial.
SulawesiPos.com – Kasus dugaan penipuan berkedok program umrah dan iPhone subsidi yang merugikan puluhan korban kini memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Program yang ditawarkan tersebut menjanjikan potongan biaya umrah hingga 50 persen serta fasilitas subsidi lainnya.
Tawaran itu dipromosikan melalui siaran langsung media sosial dan menarik minat banyak calon jamaah yang kemudian menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa para korban diminta menyetor dana sebesar Rp16 juta dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi, sementara dana yang disetorkan juga tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, sebanyak 69 korban melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 10 April 2025.
Selain program umrah subsidi, laporan juga mencakup dugaan penipuan program iPhone subsidi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Dari dua laporan masyarakat yang ditangani Ditreskrimum, penyidik mencatat kerugian masing-masing sekitar Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan tersangka terhadap perempuan bernama lengkap Putriana Hamda Dakka tersebut.

