24 C
Makassar
3 February 2026, 4:56 AM WITA

DPR RI Sebut Reshuffle Kabinet Hak Presiden, Usai Thomas Djiwandono Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI

SulawesiPos.com – Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia memunculkan wacana perombakan Kabinet Merah Putih.

Dewan Perwakilan Rakyat menilai langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diintervensi lembaga lain.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026).

Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem, Saan Mustopa menambahkan bahwa pergantian posisi Wamenkeu merupakan konsekuensi administratif dari penugasan baru Thomas Djiwandono di Bank Indonesia.

“Soal waktu dan mekanisme pergantian, itu sepenuhnya kewenangan Presiden,” kata Saan.

DPR pun menegaskan akan menunggu keputusan resmi Presiden terkait arah dan skala perombakan kabinet ke depan.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, Senin (26/1/2026).

Kemudian ia disahkan dalam sidang paripurna sehari setelahnya di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: 
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic: Pilkada via DPRD Berisiko Picu Konflik Destruktif dan Krisis Legitimasi

Hal inilah kemudian yang dianggap sinyal kuat terkait isu reshuffle kabinet untuk mencari ganti Wamenkeu. (egha)

SulawesiPos.com – Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia memunculkan wacana perombakan Kabinet Merah Putih.

Dewan Perwakilan Rakyat menilai langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diintervensi lembaga lain.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026).

Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem, Saan Mustopa menambahkan bahwa pergantian posisi Wamenkeu merupakan konsekuensi administratif dari penugasan baru Thomas Djiwandono di Bank Indonesia.

“Soal waktu dan mekanisme pergantian, itu sepenuhnya kewenangan Presiden,” kata Saan.

DPR pun menegaskan akan menunggu keputusan resmi Presiden terkait arah dan skala perombakan kabinet ke depan.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, Senin (26/1/2026).

Kemudian ia disahkan dalam sidang paripurna sehari setelahnya di Kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: 
Bupati Pati Terjaring OTT, Gerindra Jateng Jamin Akan Kooperatif

Hal inilah kemudian yang dianggap sinyal kuat terkait isu reshuffle kabinet untuk mencari ganti Wamenkeu. (egha)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/