24 C
Makassar
3 February 2026, 5:02 AM WITA

Tak Punya Standar Upah Minimum, Pasal Pengupahan Dosen Digugat ke MK

Overview: 

  • MK kembali menggelar sidang uji materi UU Guru dan Dosen terkait pengupahan dosen.
  • Pemohon menilai Pasal 52 UU Guru dan Dosen membuka ruang upah tidak layak karena tanpa standar minimum jelas.
  • Dosen meminta MK memberi tafsir konstitusional demi jaminan upah yang adil dan manusiawi.

SulawesiPos – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, yang menguji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum para Pemohon, R. Viola Reininda H, memaparkan sejumlah perbaikan permohonan.

Perbaikan itu meliputi penambahan alat bukti, penguatan dasar kewenangan MK, serta penajaman kedudukan hukum para Pemohon.

“Kemudian ada penambahan uraian terkait upaya hukum yang dilakukan dengan banding ke Kemenaker pada saat hubungan industrial dengan melibatkan Disnaker Jawa Barat yang mendasarkan persoalannya atas kekurangan gaji pada kontrak,” ujar Viola di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: 
MK Resmi Perpanjang Masa Tugas MKMK hingga Akhir 2026 dengan Formasi yang Sama

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para Pemohon bukan sekadar kesalahan penerapan norma, melainkan problem substansial dalam pengaturan hukum.

“Sehingga ini menjadi tambahan argumentasi, jadi bukan soal implementasi norma, melainkan ada norma hukum terkait batas bawah upah yang berkemanusiaan,” tegasnya.

Overview: 

  • MK kembali menggelar sidang uji materi UU Guru dan Dosen terkait pengupahan dosen.
  • Pemohon menilai Pasal 52 UU Guru dan Dosen membuka ruang upah tidak layak karena tanpa standar minimum jelas.
  • Dosen meminta MK memberi tafsir konstitusional demi jaminan upah yang adil dan manusiawi.

SulawesiPos – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, yang menguji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum para Pemohon, R. Viola Reininda H, memaparkan sejumlah perbaikan permohonan.

Perbaikan itu meliputi penambahan alat bukti, penguatan dasar kewenangan MK, serta penajaman kedudukan hukum para Pemohon.

“Kemudian ada penambahan uraian terkait upaya hukum yang dilakukan dengan banding ke Kemenaker pada saat hubungan industrial dengan melibatkan Disnaker Jawa Barat yang mendasarkan persoalannya atas kekurangan gaji pada kontrak,” ujar Viola di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: 
Mahasiswa FH UI Persoalkan Mekanisme Musyawarah Sengketa Pilkada ke MK

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para Pemohon bukan sekadar kesalahan penerapan norma, melainkan problem substansial dalam pengaturan hukum.

“Sehingga ini menjadi tambahan argumentasi, jadi bukan soal implementasi norma, melainkan ada norma hukum terkait batas bawah upah yang berkemanusiaan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/