Overview
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Agus Fitrawan dari dakwaan korupsi kredit Bank Sulselbar.
- Hakim menilai tidak ada kerugian negara yang nyata dan perbuatan terdakwa berada dalam koridor kewenangan jabatan.
- Putusan menekankan bahwa risiko bisnis atau kesalahan manajerial di perbankan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan membebaskan Agus Fitrawan dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit Bank Sulselbar, meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara.
Hakim dalam putusannya menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari sisi perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.
Majelis menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian kredit sah.
Dengan demikian, penyelesaian kredit bermasalah seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata dan administrasi perbankan, bukan pidana.
“Kerugian yang diklaim dalam perkara ini belum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, terlebih atas probaitas jaminan kredit belum dieksekusi,” tulis majelis hakim saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim juga mengacu pada keterangan ahli yang menegaskan bahwa kesalahan manajerial atau risiko bisnis dalam dunia perbankan tidak otomatis menjadi tindak pidana, selama tidak ada niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi.

