Overview:
- Baleg DPR RI menyebutkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh masuk dalam Prolegnas karena sudah 20 tahun dan perlu dievaluasi
- Bob Hasan menegaskan tidak akan mengubah status otonomi khusus Aceh
- UU Pemerintahan Aceh menjelaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan mengatur Norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus melalui Qanun Aceh.
SulawesiPos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Langkah ini diambil mengingat UU tersebut telah memasuki usia 20 tahun, yang secara regulasi menjadi momentum krusial untuk evaluasi menyeluruh.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi ini sangat strategis karena menyangkut keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta berbagai aspek kekhususan Aceh yang selama ini menjadi pilar perdamaian dan pembangunan di Bumi Serambi Mekkah.
Bob Hasan menegaskan bahwa jatuh tempo evaluasi UU PA memang dilakukan tiap 20 tahun sekali.
Ia juga menyebut bahwa tahun ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyempurnakan tata kelola hubungan pusat dan daerah.
Salah satu poin yang akan menjadi perhatian utama adalah kepastian fiskal melalui Dana Otsus.
“Undang-Undang Pemerintahan Aceh memang dijadwalkan untuk dievaluasi setiap 20 tahun. Jatuh temponya pada 2026. Di dalamnya juga mengatur dana otonomi khusus dan berbagai bentuk kekhususan Aceh,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa revisi ini tidak akan mengubah kedudukan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kewenangan strategis dan fiskal nasional tetap berada di bawah kendali Pemerintah Pusat.
Namun, Aceh tetap diberikan ruang luas untuk mengatur daerahnya melalui Qanun Aceh, terutama terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang bersifat khusus.
“Hal-hal yang bersifat nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara norma dan ketentuan khusus di Aceh diatur melalui Qanun Aceh, tentunya dengan persetujuan pemerintah pusat,” jelas legislator asal Lampung tersebut.
DPR menjamin bahwa setiap pasal yang akan diubah tetap akan berpegang teguh pada landasan filosofis dan sosiologis dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Bob Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Aceh, mulai dari akademisi hingga tokoh agama.
“Kekhususan Aceh adalah bagian dari kesepakatan nasional yang harus terus dijaga. Insyaallah pembahasan ini dapat diselesaikan pada 2026,” pungkasnya.
DPR kini tengah melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah kementerian terkait untuk menyempurnakan draf revisi tersebut agar sinkron dengan kebijakan strategis nasional.

