Overview:
- Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim untuk mewujudkan kesejahteraan dan batasan usia hakim
- Salah satu nasib hakim yang menjadi perhatiannya adalah hakim ad hoc.
- DPR mendorong penelitian ilmiah untuk dasar hukum pengaturan usia hakim.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai payung hukum khusus yang mengatur profesi hakim di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI, Rabu (21/1/2026), Safaruddin menilai regulasi komprehensif sangat diperlukan untuk mengatasi ketimpangan karier hingga persoalan kesejahteraan.
Selama ini, pengaturan mengenai jabatan hakim dinilai masih tersebar dan belum terspesialisasi.
Hal ini berdampak pada ketidakjelasan aspek strategis seperti batas usia, jenjang karier, hingga pembedaan beban kerja antarwilayah, khususnya antara penugasan di Jawa dan luar Jawa.
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini adalah nasib hakim ad hoc.
Safaruddin mengungkapkan adanya aspirasi kuat mengenai ketimpangan kesejahteraan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Ia mendesak agar RUU ini nantinya mengatur tunjangan kesehatan hingga tunjangan kemahalan secara adil bagi seluruh hakim.
“Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil,” tegas Safaruddin.
Terkait wacana penambahan batas usia hakim, termasuk Hakim Agung, Safaruddin memberikan catatan tertentu.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diambil berdasarkan asumsi semata, melainkan harus didasari oleh penelitian ilmiah yang kuat mengenai urgensi dan produktivitas hakim.
“Harus ada penelitian secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya,” pungkasnya.
DPR berharap RUU Jabatan Hakim ini dapat memperjelas kedudukan profesi hakim sebagai Pejabat Negara yang memiliki karakteristik beban kerja yang unik.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan manajemen hakim mulai dari rekrutmen hingga masa pensiun dapat dikelola secara lebih profesional dan bermartabat.

