Fadil Imran dan Karyoto Sempat Masuk Bursa Calon Kapolri, tetapi Sama-Sama Tersandung Batas Pensiun 58 Tahun

SulawesiPos.com – Komjen Pol Fadil Imran dan Komjen Pol Karyoto sempat diperbincangkan dalam bursa calon Kapolri berkat rekam jejak panjang, jabatan strategis, dan pengalaman memimpin wilayah-wilayah penting. Namun, menjelang pertengahan hingga akhir 2026, dua jenderal bintang tiga itu justru berada di persimpangan yang sama karena keduanya segera memasuki usia 58 tahun, yang selama ini menjadi batas pensiun anggota Polri.

Situasi itu menjadi sorotan karena perubahan ketiga UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, memang menaikkan batas usia pensiun anggota kepolisian, tetapi tidak otomatis mengantar semua perwira tinggi aktif bertahan sampai usia 60 tahun.

Dalam aturan baru itu, tamtama dan bintara dibatasi sampai 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi sampai 60 tahun, dengan kekhususan tambahan untuk perwira tinggi bintang empat.

Di atas kertas, perubahan itu tampak membuka ruang lebih panjang bagi perwira tinggi.

Namun, ketentuan peralihannya justru menjadi penentu nasib jenderal-jenderal yang sudah berada di ambang pensiun ketika undang-undang baru mulai berlaku.

BACA JUGA:  Kolaborasi Jadi Kunci, Mentan Amran Apresiasi Peran Polri Jaga Produksi dan Harga Pangan

Aturan peralihan menyebut batas baru berlaku penuh bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku.

Anggota yang sudah berusia 57 tahun ketika aturan baru berlaku hanya mendapat perpanjangan sampai usia 59 tahun.

Sementara anggota yang akan genap 58 tahun pada 2026 akan memasuki pasa pensiun.

Secara sederhana, personel kelahiran 1970 dan sesudahnya berada di kelompok yang paling aman untuk menikmati skema penuh sampai 60 tahun karena pada 9 Juni 2026 usia mereka masih 56 tahun atau lebih muda.

Untuk kelahiran 1969, hasilnya bergantung pada bulan lahir.

SulawesiPos.com – Komjen Pol Fadil Imran dan Komjen Pol Karyoto sempat diperbincangkan dalam bursa calon Kapolri berkat rekam jejak panjang, jabatan strategis, dan pengalaman memimpin wilayah-wilayah penting. Namun, menjelang pertengahan hingga akhir 2026, dua jenderal bintang tiga itu justru berada di persimpangan yang sama karena keduanya segera memasuki usia 58 tahun, yang selama ini menjadi batas pensiun anggota Polri.

Situasi itu menjadi sorotan karena perubahan ketiga UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026, memang menaikkan batas usia pensiun anggota kepolisian, tetapi tidak otomatis mengantar semua perwira tinggi aktif bertahan sampai usia 60 tahun.

Dalam aturan baru itu, tamtama dan bintara dibatasi sampai 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi sampai 60 tahun, dengan kekhususan tambahan untuk perwira tinggi bintang empat.

Di atas kertas, perubahan itu tampak membuka ruang lebih panjang bagi perwira tinggi.

Namun, ketentuan peralihannya justru menjadi penentu nasib jenderal-jenderal yang sudah berada di ambang pensiun ketika undang-undang baru mulai berlaku.

BACA JUGA:  Pelajar Tewas Dipukul Brimob di Tual, Ini Tanggapan Mabes Polri

Aturan peralihan menyebut batas baru berlaku penuh bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku.

Anggota yang sudah berusia 57 tahun ketika aturan baru berlaku hanya mendapat perpanjangan sampai usia 59 tahun.

Sementara anggota yang akan genap 58 tahun pada 2026 akan memasuki pasa pensiun.

Secara sederhana, personel kelahiran 1970 dan sesudahnya berada di kelompok yang paling aman untuk menikmati skema penuh sampai 60 tahun karena pada 9 Juni 2026 usia mereka masih 56 tahun atau lebih muda.

Untuk kelahiran 1969, hasilnya bergantung pada bulan lahir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru