Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah, Gaji ASN dan PPPK Dijamin Aman

SulawesiPos.com – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Dana tersebut akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut disiapkan setelah pemerintah memetakan kondisi keuangan daerah, termasuk daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Nilai tambahan dana yang dibutuhkan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

Angka itu mencakup kebutuhan untuk memperkuat kondisi keuangan daerah agar persoalan pembayaran gaji pegawai tidak kembali terjadi.

Tito menjelaskan, kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pegawai sebenarnya sekitar Rp3,5 triliun.

Namun, pemerintah membutuhkan anggaran lebih besar untuk memperkuat kondisi fiskal daerah.

“Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau nggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14 triliunan. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun,” ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA:  Klaim Purbaya Akan Di-Noel-kan Bukan Fakta Persidangan, KPK Fokus Penanganan Kasus

79 Daerah Dinilai Benar-Benar Butuh Bantuan

Menurut Tito, banyak pemerintah daerah sebelumnya mengajukan permintaan tambahan dana kepada pemerintah pusat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, sebagian daerah ternyata masih memiliki alternatif pembiayaan. Beberapa di antaranya masih dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun melakukan efisiensi anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Setelah dilakukan pemetaan, terdapat 79 pemerintah daerah yang dinilai benar-benar membutuhkan bantuan karena tidak lagi dapat mengandalkan DBH maupun efisiensi anggaran.

SulawesiPos.com – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Dana tersebut akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut disiapkan setelah pemerintah memetakan kondisi keuangan daerah, termasuk daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Nilai tambahan dana yang dibutuhkan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

Angka itu mencakup kebutuhan untuk memperkuat kondisi keuangan daerah agar persoalan pembayaran gaji pegawai tidak kembali terjadi.

Tito menjelaskan, kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pegawai sebenarnya sekitar Rp3,5 triliun.

Namun, pemerintah membutuhkan anggaran lebih besar untuk memperkuat kondisi fiskal daerah.

“Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau nggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14 triliunan. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun,” ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA:  Menkeu Sebut OTT KPK Jadi Shock Therapy bagi DJP dan Bea Cukai

79 Daerah Dinilai Benar-Benar Butuh Bantuan

Menurut Tito, banyak pemerintah daerah sebelumnya mengajukan permintaan tambahan dana kepada pemerintah pusat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, sebagian daerah ternyata masih memiliki alternatif pembiayaan. Beberapa di antaranya masih dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun melakukan efisiensi anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Setelah dilakukan pemetaan, terdapat 79 pemerintah daerah yang dinilai benar-benar membutuhkan bantuan karena tidak lagi dapat mengandalkan DBH maupun efisiensi anggaran.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru