SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar dengan potensi kerugian konsumen sekitar Rp71 triliun dan potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan sekitar Rp56 triliun.
Temuan itu disampaikan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, setelah Kementerian Pertanian memeriksa sampel produk yang beredar di pasar dan menemukan mayoritas tidak memenuhi standar fortifikasi.
Amran mengatakan beras fortifikasi seharusnya menjadi pangan bergizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko stunting, sehingga harganya semestinya berada di kisaran beras medium atau sedikit di atasnya.
Namun, dari hasil pengawasan Kementan, ada produk yang dijual jauh di atas kewajaran.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Mentan Amran saat doorstop bersama wartawan di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Dari tiga laboratorium yang telah menuntaskan pengujian, sekitar 80 persen sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kementan menyebut harga rata-rata produk yang diperiksa mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan sebagian dijual hingga Rp42 ribu per kilogram.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Amran, penyimpangan itu tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan negara dalam menyalurkan subsidi pangan.
Ia menyebut pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun pada 2026, dengan potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
Kementan Siapkan Sanksi dan Jalur Hukum
“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” kata Mentan Amran.

