27 C
Makassar
18 January 2026, 17:30 PM WITA

Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara dalam Tantangan Geopolitik

Overview:

  • DPR mendukung RUU baru yang khusus menangani disinformasi sistemik dan propaganda asing di ruang siber.
  • Kebijakan ini akan fokus pada penataan ekosistem dan aktor intelektual, bukan sekadar memidana masyarakat yang tidak sengaja menyebar berita salah.
  • DPR mendesak adanya jaminan agar RUU ini tidak membungkam kritik sah dan tetap menghargai kebebasan berpendapat.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut positif langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Langkah ini dinilai sebagai respons konkret negara dalam menghadapi ancaman hoaks yang semakin masif dan terorganisir di ruang digital.

Sukamta menegaskan bahwa kebijakan ini sangat strategis untuk menjaga ketahanan informasi nasional di tengah tantangan geopolitik.

“Saya mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah penting negara merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik,” ujar Sukamta di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Salah satu poin yang dipuji Sukamta adalah arah kebijakan RUU yang tidak lagi mengedepankan pemidanaan masyarakat umum.

Sebaliknya, regulasi ini akan fokus pada penataan ekosistem informasi dan penindakan aktor utama di balik produksi disinformasi.

Baca Juga: 
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Fokus Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Kas Negara

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai propaganda dari akarnya.

Sukamta juga mendukung adanya pemisahan jelas antara misinformasi atau ketidaksengajaan dan disinformasi yang berupa tindakan sadar dan terencana.

“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” tambah politisi Fraksi PKS tersebut.

Meski mendukung, Sukamta memberikan catatan penting agar pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati dan inklusif.

Overview:

  • DPR mendukung RUU baru yang khusus menangani disinformasi sistemik dan propaganda asing di ruang siber.
  • Kebijakan ini akan fokus pada penataan ekosistem dan aktor intelektual, bukan sekadar memidana masyarakat yang tidak sengaja menyebar berita salah.
  • DPR mendesak adanya jaminan agar RUU ini tidak membungkam kritik sah dan tetap menghargai kebebasan berpendapat.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut positif langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Langkah ini dinilai sebagai respons konkret negara dalam menghadapi ancaman hoaks yang semakin masif dan terorganisir di ruang digital.

Sukamta menegaskan bahwa kebijakan ini sangat strategis untuk menjaga ketahanan informasi nasional di tengah tantangan geopolitik.

“Saya mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah penting negara merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik,” ujar Sukamta di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Salah satu poin yang dipuji Sukamta adalah arah kebijakan RUU yang tidak lagi mengedepankan pemidanaan masyarakat umum.

Sebaliknya, regulasi ini akan fokus pada penataan ekosistem informasi dan penindakan aktor utama di balik produksi disinformasi.

Baca Juga: 
HIPMI Sebut KUHP dan KUHAP Beri Kepastian Hukum Sebagai Fondasi dalam Iklim Usaha

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai propaganda dari akarnya.

Sukamta juga mendukung adanya pemisahan jelas antara misinformasi atau ketidaksengajaan dan disinformasi yang berupa tindakan sadar dan terencana.

“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” tambah politisi Fraksi PKS tersebut.

Meski mendukung, Sukamta memberikan catatan penting agar pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati dan inklusif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/