30 C
Makassar
18 January 2026, 15:53 PM WITA

Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Kedepankan Hati Nurani

Overview:

  • Ketua Komisi III DPR menilai vonis Laras sebagai bukti hukum Indonesia mulai mengedepankan hati nurani daripada sekadar hukuman fisik.
  • Habiburokhman meminta Laras memperbaiki tata cara berpendapat agar tetap sesuai koridor hukum di masa depan.
  • Laras divonis 6 bulan penjara tanpa perlu masuk sel, dengan syarat masa pengawasan selama 1 tahun di bawah pantauan hukum.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut positif vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru telah berjalan efektif.

Ia menilai hukum saat ini tidak lagi hanya mengejar kepastian, tetapi lebih berorientasi pada keadilan dan nurani.

Habiburokhman menegaskan bahwa meski Laras terbukti melakukan penghasutan, ia tidak harus mendekam di penjara.

Hal ini dianggap sebagai kemajuan besar dalam sistem peradilan Indonesia bagi masyarakat sipil.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani,” ujar Habiburokhman, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: 
Propindo Dukung Penuh Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Meskipun mendukung vonis tersebut, politikus Partai Gerindra ini mengingatkan Laras agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Ia berharap Laras dapat memperbaiki cara penyampaian pendapatnya di masa depan agar tidak lagi bersinggungan dengan ranah pidana.

Habiburokhman menekankan pentingnya etika dalam menyuarakan aspirasi di media sosial.

“Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.

Overview:

  • Ketua Komisi III DPR menilai vonis Laras sebagai bukti hukum Indonesia mulai mengedepankan hati nurani daripada sekadar hukuman fisik.
  • Habiburokhman meminta Laras memperbaiki tata cara berpendapat agar tetap sesuai koridor hukum di masa depan.
  • Laras divonis 6 bulan penjara tanpa perlu masuk sel, dengan syarat masa pengawasan selama 1 tahun di bawah pantauan hukum.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut positif vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru telah berjalan efektif.

Ia menilai hukum saat ini tidak lagi hanya mengejar kepastian, tetapi lebih berorientasi pada keadilan dan nurani.

Habiburokhman menegaskan bahwa meski Laras terbukti melakukan penghasutan, ia tidak harus mendekam di penjara.

Hal ini dianggap sebagai kemajuan besar dalam sistem peradilan Indonesia bagi masyarakat sipil.

“Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani,” ujar Habiburokhman, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: 
Guru Besar UNM Sebut 2026 Sebagai Tahun Bigbang Hukum Nasional

Meskipun mendukung vonis tersebut, politikus Partai Gerindra ini mengingatkan Laras agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.

Ia berharap Laras dapat memperbaiki cara penyampaian pendapatnya di masa depan agar tidak lagi bersinggungan dengan ranah pidana.

Habiburokhman menekankan pentingnya etika dalam menyuarakan aspirasi di media sosial.

“Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/