SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas. Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, PN Makassar. Dilansir dari Makassar Terkini, hakim lebih dulu menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dilakukan secara prematur.
Penilaian itu merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026 yang menjadi objek sengketa dalam permohonan praperadilan tersebut.
Amar putusan kemudian menegaskan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak bisa dipertahankan secara hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” demikian amar putusan hakim.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan lain setelah putusan praperadilan dibacakan.
Penasihat hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.
“Amar putusannya menyatakan penetapan tersangka batal, tidak sah dan tidak mengikat. Penahanan juga dinyatakan tidak sah serta penyidik diperintahkan mengeluarkan klien kami dari tahanan. Kami masih menunggu salinan resmi putusan,” kata Irwan Muin.
Putusan praperadilan ini membatalkan status tersangka Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas.
Namun, praperadilan pada dasarnya hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan tindakan penyidik, bukan memutus pokok perkara pidana yang disangkakan.
Karena itu, penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan didukung alat bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


