Polrestabes Makassar Ungkap Enam Jaringan Narkoba, 19 Tersangka Diamankan

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar mengungkap enam jaringan peredaran narkoba dalam pengembangan kasus sejak Januari hingga Juni 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 19 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta menyita sabu, ekstasi, obat daftar G, hingga aliran dana miliaran rupiah yang diduga terkait bisnis haram tersebut.

Dilansir dari Antara, pengungkapan ini juga menelusuri jaringan yang bergerak lintas daerah. Salah satu penangkapan di Pekanbaru, Riau, bahkan diindikasikan berkaitan dengan jaringan internasional, sementara jalur distribusi lainnya masih terus dikembangkan penyidik.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang diusut aparat dalam beberapa bulan terakhir.

“Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Arya Perdana saat pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6/2026) malam.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G.

BACA JUGA:  Kejutan Manis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pemudik Kaget Dapat Hampers Gratis di Area Bagasi

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti itu berpotensi merusak 372.428 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Nilai ekonominya juga tidak kecil. Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang diungkap mencapai sekitar Rp20,78 miliar.

Sementara itu, potensi penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi akibat pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menembus Rp1,13 triliun lebih.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menjelaskan pengembangan perkara mengarah pada penggunaan ponsel khusus untuk menyimpan jejak transaksi para pelaku.

“Dari handphone itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu, mereka bisa melakukan seperti itu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan digunakan para tersangka. Tiga di antaranya tersangka yang di Riau itu,” kata Lulik.

Dari temuan itu, polisi lalu menelusuri rekening yang dipakai sebagai penampungan dana hasil peredaran narkoba.

Lulik mengatakan koordinasi dilakukan dengan pihak perbankan, kejaksaan, dan pengadilan agar dana dalam rekening tersebut bisa ditetapkan sebagai barang sitaan.

BACA JUGA:  Pria Tertangkap Saat Mencuri Kotak Amal, Pakai Sendok untuk Membuka Paksa

“Dari situ kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan para tersangka itu dengan total isinya senilai Rp2,3 miliar sekian,” ujarnya.

Pengembangan kasus juga menjangkau jalur distribusi di Bandung, Jawa Barat.

Hingga akhir pengungkapan pada Juni 2026, total barang bukti dari seluruh tersangka yang telah diamankan disebut mencapai 40 kilogram narkotika dan obat terlarang, beserta uang tunai lebih dari Rp2,3 miliar.

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar mengungkap enam jaringan peredaran narkoba dalam pengembangan kasus sejak Januari hingga Juni 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 19 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta menyita sabu, ekstasi, obat daftar G, hingga aliran dana miliaran rupiah yang diduga terkait bisnis haram tersebut.

Dilansir dari Antara, pengungkapan ini juga menelusuri jaringan yang bergerak lintas daerah. Salah satu penangkapan di Pekanbaru, Riau, bahkan diindikasikan berkaitan dengan jaringan internasional, sementara jalur distribusi lainnya masih terus dikembangkan penyidik.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang diusut aparat dalam beberapa bulan terakhir.

“Uang ini merupakan hasil penjualan narkoba yang kami sita dari para tersangkanya. Total tersangka sebanyak 19 orang,” ujar Arya Perdana saat pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6/2026) malam.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan 9 kilogram sabu-sabu, 6.715 butir pil ekstasi, dan 325.413 butir obat daftar G.

BACA JUGA:  Kejutan Manis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pemudik Kaget Dapat Hampers Gratis di Area Bagasi

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti itu berpotensi merusak 372.428 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Nilai ekonominya juga tidak kecil. Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang diungkap mencapai sekitar Rp20,78 miliar.

Sementara itu, potensi penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi akibat pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menembus Rp1,13 triliun lebih.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febryantara menjelaskan pengembangan perkara mengarah pada penggunaan ponsel khusus untuk menyimpan jejak transaksi para pelaku.

“Dari handphone itu, mereka menyembunyikannya di layar kedua dengan merek handphone tertentu, mereka bisa melakukan seperti itu. Kita mampu mendapatkan delapan nomor rekening penampungan digunakan para tersangka. Tiga di antaranya tersangka yang di Riau itu,” kata Lulik.

Dari temuan itu, polisi lalu menelusuri rekening yang dipakai sebagai penampungan dana hasil peredaran narkoba.

Lulik mengatakan koordinasi dilakukan dengan pihak perbankan, kejaksaan, dan pengadilan agar dana dalam rekening tersebut bisa ditetapkan sebagai barang sitaan.

BACA JUGA:  Makassar Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Terpadu, Pemkab Sigi Pelajari Sistem Persampahan

“Dari situ kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan para tersangka itu dengan total isinya senilai Rp2,3 miliar sekian,” ujarnya.

Pengembangan kasus juga menjangkau jalur distribusi di Bandung, Jawa Barat.

Hingga akhir pengungkapan pada Juni 2026, total barang bukti dari seluruh tersangka yang telah diamankan disebut mencapai 40 kilogram narkotika dan obat terlarang, beserta uang tunai lebih dari Rp2,3 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru