Pemberantasan Judi Online “Di Luar Nurul”, “Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus”

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyoroti pemberantasan judi online di Indonesia yang dinilai belum berjalan efektif, karena penindakan terhadap situs dan aktivitas digital terkait terus diikuti kemunculan baru dalam jumlah lebih besar.

Nurul menggambarkan kondisi itu dengan ungkapan “hilang sepuluh, tumbuh seratus”. Frasa tersebut menegaskan kekhawatiran bahwa upaya penertiban yang dilakukan sejauh ini belum cukup untuk memutus mata rantai judi online secara menyeluruh.

“Kita apresiasi langkah tersebut, namun kenyataannya ketika dihilangkan sepuluh justru tumbuh seratus akun judi online baru yang sangat luar biasa,” ucapnya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Pangkalan Udara (Lanud) I Gusti Ngurah Rai, Badung, Provinsi Bali, Jumat (26/06/2026).

Sorotan itu disampaikan Nurul di tengah maraknya aktivitas judi online yang dinilai telah berada pada level mengkhawatirkan. Karena itu, ia menilai penanganan masalah tersebut tidak bisa hanya berhenti pada penutupan situs, tetapi harus menyasar akar persoalan yang membuat praktik serupa terus berulang.

BACA JUGA:  Gara-gara Judol, Pria di Makassar Gelap Mata: Sepupu Tewas Ditebas, Istri Luka Parah

Penilaian itu memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan judi online kini tidak lagi sekadar soal pemblokiran platform, melainkan juga menyangkut kecepatan pelaku berpindah kanal, membuat situs baru, dan memanfaatkan celah pengawasan digital.

Penindakan dinilai belum menimbulkan efek jera

Dalam konteks itu, kritik Nurul menunjukkan bahwa langkah penertiban yang ada belum menghasilkan efek jera yang cukup kuat. Selama ekosistem judi online masih bisa tumbuh kembali dengan cepat, maka beban penanganan akan terus berulang tanpa hasil yang benar-benar tuntas.

Rilis DPR RI juga memberi sinyal bahwa persoalan judi online harus dilihat sebagai ancaman serius, bukan hanya pelanggaran biasa di ruang digital. Sebab, dampaknya dapat menjalar ke masalah sosial, ekonomi rumah tangga, hingga keamanan data dan perlindungan masyarakat.

Nurul menekankan perlunya langkah yang lebih komprehensif dalam memberantas praktik tersebut. Artinya, pendekatan yang dilakukan perlu melibatkan penguatan pengawasan, penegakan hukum, literasi digital, hingga koordinasi antarlembaga agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  287 WNA Jadi Tersangka Markas Judol Hayam Wuruk, 175 Berperan sebagai Customer Service

Butuh strategi lebih menyeluruh

Maraknya judi online dalam beberapa waktu terakhir memang terus menjadi perhatian publik dan pemerintah. Penutupan situs, pemblokiran rekening, hingga penindakan terhadap pelaku sudah dilakukan, namun praktik serupa tetap muncul dengan pola yang terus menyesuaikan perkembangan teknologi.

Karena itu, pernyataan Nurul Arifin menambah tekanan agar pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat strategi pemberantasan secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga adaptif terhadap perubahan pola operasi judi online di ruang digital.

Di tengah situasi tersebut, kritik “hilang sepuluh, tumbuh seratus” menjadi gambaran bahwa publik menginginkan hasil yang lebih nyata. Bagi DPR, pemberantasan judi online perlu diarahkan pada langkah yang benar-benar mampu mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi masyarakat dari dampak yang semakin luas.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyoroti pemberantasan judi online di Indonesia yang dinilai belum berjalan efektif, karena penindakan terhadap situs dan aktivitas digital terkait terus diikuti kemunculan baru dalam jumlah lebih besar.

Nurul menggambarkan kondisi itu dengan ungkapan “hilang sepuluh, tumbuh seratus”. Frasa tersebut menegaskan kekhawatiran bahwa upaya penertiban yang dilakukan sejauh ini belum cukup untuk memutus mata rantai judi online secara menyeluruh.

“Kita apresiasi langkah tersebut, namun kenyataannya ketika dihilangkan sepuluh justru tumbuh seratus akun judi online baru yang sangat luar biasa,” ucapnya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Pangkalan Udara (Lanud) I Gusti Ngurah Rai, Badung, Provinsi Bali, Jumat (26/06/2026).

Sorotan itu disampaikan Nurul di tengah maraknya aktivitas judi online yang dinilai telah berada pada level mengkhawatirkan. Karena itu, ia menilai penanganan masalah tersebut tidak bisa hanya berhenti pada penutupan situs, tetapi harus menyasar akar persoalan yang membuat praktik serupa terus berulang.

BACA JUGA:  Gara-gara Judol, Pria di Makassar Gelap Mata: Sepupu Tewas Ditebas, Istri Luka Parah

Penilaian itu memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan judi online kini tidak lagi sekadar soal pemblokiran platform, melainkan juga menyangkut kecepatan pelaku berpindah kanal, membuat situs baru, dan memanfaatkan celah pengawasan digital.

Penindakan dinilai belum menimbulkan efek jera

Dalam konteks itu, kritik Nurul menunjukkan bahwa langkah penertiban yang ada belum menghasilkan efek jera yang cukup kuat. Selama ekosistem judi online masih bisa tumbuh kembali dengan cepat, maka beban penanganan akan terus berulang tanpa hasil yang benar-benar tuntas.

Rilis DPR RI juga memberi sinyal bahwa persoalan judi online harus dilihat sebagai ancaman serius, bukan hanya pelanggaran biasa di ruang digital. Sebab, dampaknya dapat menjalar ke masalah sosial, ekonomi rumah tangga, hingga keamanan data dan perlindungan masyarakat.

Nurul menekankan perlunya langkah yang lebih komprehensif dalam memberantas praktik tersebut. Artinya, pendekatan yang dilakukan perlu melibatkan penguatan pengawasan, penegakan hukum, literasi digital, hingga koordinasi antarlembaga agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

BACA JUGA:  Gelap Mata karena Judi Online, Pria di Makassar Nekat Dorong dan Ancam Ayah Pakai Parang

Butuh strategi lebih menyeluruh

Maraknya judi online dalam beberapa waktu terakhir memang terus menjadi perhatian publik dan pemerintah. Penutupan situs, pemblokiran rekening, hingga penindakan terhadap pelaku sudah dilakukan, namun praktik serupa tetap muncul dengan pola yang terus menyesuaikan perkembangan teknologi.

Karena itu, pernyataan Nurul Arifin menambah tekanan agar pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat strategi pemberantasan secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga adaptif terhadap perubahan pola operasi judi online di ruang digital.

Di tengah situasi tersebut, kritik “hilang sepuluh, tumbuh seratus” menjadi gambaran bahwa publik menginginkan hasil yang lebih nyata. Bagi DPR, pemberantasan judi online perlu diarahkan pada langkah yang benar-benar mampu mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi masyarakat dari dampak yang semakin luas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru