SulawesiPos.com – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggemparkan publik. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri berinisial TH (Taufik Hidayat) selama kurang lebih tiga tahun hingga mengalami luka berat dan kebutaan.
Kasus ini mulai terungkap pada 10 Juni 2026 setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp misterius dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut, keluarga diberi tahu bahwa YTR berada dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mendapat informasi tersebut, keluarga segera menuju rumah sakit dan mendapati kondisi korban sangat memprihatinkan. YTR mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kerusakan pada area wajah dan mata yang mengakibatkan kebutaan. Selain itu, korban juga mengalami kesulitan berbicara dan berjalan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kasus Terungkap Lewat Pesan WhatsApp Misterius
Menurut keterangan keluarga, mereka sempat kehilangan kontak dengan korban dalam waktu yang cukup lama. Selama itu, keluarga mengira YTR sedang bekerja di Jakarta sehingga tidak mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami korban.
Pesan WhatsApp misterius yang diterima pada 10 Juni 2026 menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut. Setelah mendatangi RSHS Bandung, keluarga mendapati korban dalam kondisi mengenaskan dan diduga telah menjadi korban penyekapan serta penganiayaan berat.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 12 Juni 2026, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik yang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Korban Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga telah disekap sejak tahun 2023 di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama berada di lokasi tersebut, korban disebut tidak memiliki kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun lingkungan sekitar.
Pelaku diduga mengendalikan telepon genggam korban dan membatasi seluruh akses komunikasi. Bahkan ketika keluarga mencoba menghubungi, korban disebut dipaksa memberikan keterangan bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja.
Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami berbagai luka serius. Selain kehilangan penglihatan, korban juga mengalami luka pada wajah dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pelaku juga disebut kerap mengelabui warga sekitar dengan mengaku bahwa dirinya dan korban merupakan pasangan suami istri sehingga keberadaan korban tidak menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.
Polisi Masih Memburu TH yang Berstatus Buron
Kabid Humas Polda Jawa Barat menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap TH yang kini berstatus buron.
“Kami sudah berhari-hari melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemetaan petugas, pelaku terus berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan proses penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Menurut polisi, beberapa lokasi persembunyian yang diduga digunakan pelaku sempat digerebek. Namun, setiap kali petugas tiba di lokasi, TH diduga sudah lebih dahulu melarikan diri.
“Beberapa titik sudah kami datangi. Namun yang bersangkutan berhasil lolos sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini pengejaran masih terus dilakukan,” lanjutnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian masih merahasiakan lokasi terakhir yang menjadi target pengejaran guna mencegah kebocoran informasi.
Kesaksian Korban Lain Mulai Bermunculan
Di tengah proses pengejaran, sejumlah perempuan lain mulai bermunculan dan mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari TH. Beberapa kesaksian yang beredar di media sosial menyebut pelaku memiliki pola pendekatan yang obsesif terhadap perempuan.
Salah seorang netizen mengaku hampir menjadi korban. Menurut pengakuannya, TH kerap memaksa perempuan untuk menjalin hubungan asmara dengannya.
Ketika keinginannya ditolak, pelaku disebut berubah agresif dengan memaki-maki, melakukan intimidasi, hingga meneror korban melalui panggilan telepon dan video call secara berulang.
Akun informasi lokal Bandungterkini bahkan menyebut bahwa “satu per satu korban mulai bermunculan” setelah kasus ini menjadi perhatian publik. Namun, seluruh kesaksian tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Publik Desak Pelaku Segera Ditangkap dan Diadili
Kasus yang menimpa YTR memicu kemarahan publik di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya.
Sejumlah tokoh publik, aktivis perempuan, hingga anggota DPR RI turut menyoroti kasus tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hingga Senin, 22 Juni 2026, TH masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian atau kantor polisi terdekat.


