Arena Judi Sabung Ayam di Makassar Disebut Dekat Rumah Tahfiz dan Masjid, Warga Resah

Sulawesipos.com – Warga di sekitar Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang dibongkar polisi karena berada di kawasan padat penduduk dan tidak jauh dari rumah tahfiz serta masjid. Praktik judi sabung ayam tersebut terungkap setelah Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan pada Jumat (19/6/2026) dini hari.

Dari lokasi, polisi sempat mengamankan 52 orang sebelum akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengatakan aktivitas sabung ayam itu sudah lama menjadi keluhan warga. Menurutnya, warga meminta kegiatan tersebut dihentikan karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

“Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid,” kata Kusnadi kepada wartawan.

Kusnadi menyebut arena sabung ayam itu berada di dalam rumah dengan area yang cukup besar. Orang-orang yang datang ke lokasi disebut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:  Viral Kanal Dipenuhi Sampah di Karuwisi, Petugas dan Warga Turun Tangan Bersihkan Tengah Malam

“Arenanya di dalam rumah, lokasinya sangat besar. Yang datang ada yang naik motor dan ada yang naik mobil juga. (Yang diamankan) Ada ayam, uang, dan perlengkapan arena. Ada juga puluhan orang yang diamankan,” ujarnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan rumah yang digerebek tersebut diduga milik seorang pengacara berinisial AL. Rumah itu berada di area padat penduduk dan digunakan sebagai lokasi praktik judi sabung ayam.

“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti itu meliputi dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital.

Rivai mengatakan 52 orang yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Beberapa di antaranya disebut datang dari Maros, Pangkep, dan Jeneponto.

BACA JUGA:  Polisi Penembak Remaja di Makassar Resmi Jadi Tersangka, Klaim Senjata Api Tak Sengaja Meletus

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. AL ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian tersebut.

Menurut Rivai, lima tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang terbukti melakukan perjudian dengan taruhan uang. Keenam tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih diproses Polrestabes Makassar. Warga berharap penindakan tersebut benar-benar menghentikan aktivitas judi sabung ayam yang selama ini meresahkan lingkungan sekitar.

Sulawesipos.com – Warga di sekitar Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang dibongkar polisi karena berada di kawasan padat penduduk dan tidak jauh dari rumah tahfiz serta masjid. Praktik judi sabung ayam tersebut terungkap setelah Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan pada Jumat (19/6/2026) dini hari.

Dari lokasi, polisi sempat mengamankan 52 orang sebelum akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengatakan aktivitas sabung ayam itu sudah lama menjadi keluhan warga. Menurutnya, warga meminta kegiatan tersebut dihentikan karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

“Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid,” kata Kusnadi kepada wartawan.

Kusnadi menyebut arena sabung ayam itu berada di dalam rumah dengan area yang cukup besar. Orang-orang yang datang ke lokasi disebut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:  Empat Pelaku Penikaman Remaja 14 Tahun Saat Malam Tahun Baru di Makassar Dibekuk Polisi, Motif Masih Didalami

“Arenanya di dalam rumah, lokasinya sangat besar. Yang datang ada yang naik motor dan ada yang naik mobil juga. (Yang diamankan) Ada ayam, uang, dan perlengkapan arena. Ada juga puluhan orang yang diamankan,” ujarnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan rumah yang digerebek tersebut diduga milik seorang pengacara berinisial AL. Rumah itu berada di area padat penduduk dan digunakan sebagai lokasi praktik judi sabung ayam.

“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti itu meliputi dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital.

Rivai mengatakan 52 orang yang diamankan berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Beberapa di antaranya disebut datang dari Maros, Pangkep, dan Jeneponto.

BACA JUGA:  Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Jalan AP Pettarani Makassar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. AL ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian tersebut.

Menurut Rivai, lima tersangka lainnya berperan sebagai pemain yang terbukti melakukan perjudian dengan taruhan uang. Keenam tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih diproses Polrestabes Makassar. Warga berharap penindakan tersebut benar-benar menghentikan aktivitas judi sabung ayam yang selama ini meresahkan lingkungan sekitar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru