SulawesiPos.com – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan anak kembali mencuat di Kabupaten Toraja Utara. Kali ini, insiden tersebut terjadi di Kecamatan Kesu’ dan memicu perbedaan versi antara dua keluarga yang terlibat.
Peristiwa itu menjadi perhatian aparat setempat setelah keluarga seorang anak berinisial L melaporkan adanya dugaan bullying verbal yang dilakukan oleh anak berinisial R.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak keluarga R yang justru mengaku berada pada posisi korban dalam persoalan tersebut.
Menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat, aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas segera turun tangan untuk mencegah konflik semakin meluas. L
angkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil tindakan lanjutan.
Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Muhammad Jufri Lisaw bersama Bripda Dwi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari masing-masing keluarga.
Karena terdapat perbedaan cerita dan klaim yang disampaikan, polisi belum dapat menarik kesimpulan terkait duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami sudah menerima penjelasan dari kedua pihak. Saat ini kami masih mengumpulkan informasi dan belum bisa menyimpulkan siapa yang benar maupun salah,” ujarnya, Minggu (14/6/2026) dikutip JawaPos Group.
Menurutnya, penyelesaian persoalan yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat dan hati-hati agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Apalagi kedua pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Oleh karena itu, polisi berencana mempertemukan kedua keluarga dalam upaya mediasi guna mencari solusi terbaik serta menghindari dampak psikologis yang lebih luas terhadap anak-anak yang bersangkutan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan dan perkembangan anak, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara bijaksana tanpa memperkeruh situasi.
Kasus ini menambah daftar persoalan perundungan yang melibatkan anak di Toraja Utara. Fenomena bullying yang terus berulang menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kondisi mental dan sosial korban maupun pelaku apabila tidak ditangani secara tepat.
Diketahui, anak berinisial L sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan fisik pada 2024 lalu.
Saat itu, seorang pelaku dewasa dijatuhi hukuman percobaan setelah terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.
Kini, munculnya kembali dugaan kasus perundungan terhadap anak tersebut menimbulkan perhatian masyarakat dan harapan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.


