Pengumuman Kontroversial Membagi Libya Menjadi Empat Wilayah, Picu Gelombang Penolakan dan Kekhawatiran Baru

SulawesiPos.com – Libya kembali memasuki babak baru yang memicu perdebatan nasional setelah sejumlah kepala daerah mengumumkan pembentukan “Wilayah Tengah” yang oleh sebagian kalangan dianggap sebagai langkah paling kontroversial dalam tata kelola negara sejak berakhirnya sistem federal pada 1963.

Laporan yang dipublikasikan oleh Al Jazeera Arabic pada 9 Juni 2026 menyebutkan bahwa pengumuman pembentukan wilayah baru tersebut segera memicu gelombang reaksi yang meluas di berbagai kota Libya.

Pertemuan yang berlangsung di Misrata menghasilkan deklarasi pembentukan “Wilayah Tengah” yang menghimpun sembilan pemerintah kota, yakni Misrata, Zliten, Khoms, Tarhuna, Bani Walid, Maslata, Tininai, Mardum, dan Qasr Al-Akhyar.

Para penggagas menjelaskan bahwa wilayah tersebut dibentuk sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan kerja sama pembangunan antarwilayah yang memiliki kedekatan geografis dan kepentingan ekonomi yang sama.

Mereka menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan wilayah itu adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi pembangunan daerah, serta menyatukan perencanaan administratif antar pemerintah kota.

Namun pengumuman tersebut justru memicu kegelisahan politik karena banyak pihak menilai pembentukan wilayah baru itu dapat mengubah peta administrasi Libya yang selama puluhan tahun hanya mengenal tiga wilayah historis, yaitu Tripolitania, Cyrenaica (Barqa), dan Fezzan.

Kontroversi semakin membesar ketika warga Kota Bani Walid dan Tarhuna turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terbuka terhadap keputusan tersebut.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan ratusan warga Bani Walid berkumpul di depan kantor dewan kota sambil meneriakkan slogan penolakan terhadap penggabungan wilayah mereka ke dalam struktur baru tersebut.

Sebagian demonstran bahkan melakukan aksi simbolik dengan menutup pintu kantor dewan kota menggunakan las sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap dibuat tanpa konsultasi dengan masyarakat.

Di Tarhuna, warga melakukan aksi serupa dengan menumpuk gundukan tanah di depan kantor dewan kota sebagai simbol penolakan mereka terhadap keputusan yang dinilai tidak mewakili aspirasi publik.

Penolakan tersebut menunjukkan bahwa isu pembentukan wilayah baru tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan lokal, tetapi juga menyentuh persoalan identitas, representasi politik, dan distribusi kekuasaan di Libya.

Ketua Partai Demokrat Libya, Muhammad Sowan, mengingatkan bahwa negara tersebut sedang menghadapi situasi politik yang sangat rapuh sehingga memunculkan isu kontroversial baru hanya akan memperdalam krisis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia menyerukan agar seluruh kekuatan politik lebih memfokuskan perhatian pada upaya penyatuan institusi negara dan penyelesaian persoalan nasional yang lebih mendesak.

Kekhawatiran yang lebih tajam disampaikan oleh Ibrahim Haiba dari University of Texas yang menolak konsep “Wilayah Tengah” karena menurutnya Libya secara historis hanya terdiri atas tiga wilayah utama.

Ia menilai gagasan pembentukan wilayah keempat berpotensi menciptakan ketegangan politik baru dan membuka ruang bagi konflik kepentingan yang lebih luas.

Aktivis politik Mabrouk Al-Suwaih juga memperingatkan bahwa gagasan “wilayah keempat” selalu muncul setiap kali Libya mengalami kebuntuan politik yang berkepanjangan.

Menurutnya, kemunculan kembali wacana tersebut patut dicermati karena dapat memunculkan kekhawatiran mengenai arah masa depan persatuan nasional Libya.

Pandangan kritis yang lebih tegas disampaikan oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.A., alumni The World Islamic Call College angkatan 1999 yang kini menjabat sebagai Kaprodi Dirasah Islamiyah S2 dan dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Menurut Andi Abdul Hamzah, wacana pembentukan “Wilayah Tengah” tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena muncul ketika Libya masih berada dalam fase pemulihan politik yang sangat rentan.

“Saya menyampaikan penolakan keras terhadap wacana pembentukan apa yang disebut sebagai Wilayah Tengah di Libya apabila gagasan tersebut diarahkan, dimaknai, atau berpotensi berkembang menjadi pembelahan baru atas struktur politik dan historis Libya. Libya bukan ruang eksperimen politik fragmentatif, melainkan negara berdaulat yang harus dijaga persatuannya,” tegasnya.

Ia menilai bahwa Libya telah terlalu lama menanggung luka akibat konflik politik pasca-2011 sehingga setiap perubahan yang menyentuh struktur kewilayahan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan melalui konsensus nasional yang kuat.

Sebagai alumnus yang pernah menempuh pendidikan di Tripoli, Andi Abdul Hamzah mengaku memiliki ikatan intelektual dan emosional dengan Libya sehingga perkembangan politik di negara tersebut selalu menjadi perhatian serius baginya.

“Libya bukan sekadar tempat saya pernah belajar. Libya adalah ruang perjumpaan peradaban dan simbol solidaritas dunia Islam. Karena itu, setiap gagasan yang berpotensi melemahkan persatuan nasional Libya harus dikaji secara mendalam dan tidak boleh diputuskan secara sepihak,” ujarnya.

Menurutnya, secara historis Libya dikenal melalui tiga wilayah utama, yaitu Tripolitania di barat, Cyrenaica atau Barqa di timur, dan Fezzan di selatan sehingga kemunculan konsep wilayah keempat akan memunculkan konsekuensi politik yang jauh lebih besar daripada sekadar pembentukan kawasan koordinasi pembangunan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama pembangunan antarkota sesungguhnya dapat dilakukan melalui forum koordinasi regional, konsorsium ekonomi, atau badan teknis lintas daerah tanpa harus menggunakan nomenklatur yang berpotensi menimbulkan tafsir politik baru.

“Saya tidak menolak kerja sama pembangunan antarkota, tetapi yang harus ditolak adalah penggunaan konsep kewilayahan baru yang dapat membuka ruang tafsir seolah-olah Libya sedang diarahkan menuju konfigurasi politik baru tanpa persetujuan rakyat secara nasional,” katanya.

Andi Abdul Hamzah juga menilai aksi penolakan warga di Bani Walid dan Tarhuna harus dibaca sebagai sinyal penting bahwa proses partisipasi publik dalam pengambilan keputusan belum berjalan optimal.

“Ketika masyarakat turun ke jalan untuk menyatakan keberatan, itu menunjukkan bahwa keputusan tersebut belum memiliki legitimasi sosial yang cukup kuat. Persatuan nasional tidak boleh ditentukan hanya oleh kesepakatan elite lokal tanpa keterlibatan rakyat secara luas,” ujarnya.

Di sisi lain, tidak semua pihak memandang pembentukan wilayah baru tersebut secara negatif.

Aktivis sipil Issa Al-Tuwaijir berpendapat bahwa Undang-Undang Administrasi Lokal Nomor 59 Tahun 2012 sebenarnya memungkinkan beberapa daerah membentuk kawasan ekonomi dan pembangunan bersama tanpa harus menjadi entitas politik yang terpisah.

Ia menjelaskan bahwa Libya sejak 1985 telah mengenal pembagian wilayah perencanaan pembangunan yang terdiri atas empat kawasan besar sehingga gagasan tersebut bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru.

Pandangan serupa disampaikan oleh mantan Wali Kota Tajoura, Hussein Atiya, yang menilai bahwa banyak negara berhasil menerapkan model kawasan administratif regional tanpa mengancam kesatuan nasional.

Ia mencontohkan kawasan seperti District of Columbia, Abuja Federal Capital Territory, Brussels-Capital Region, serta Greater Cairo.

Perdebatan ini muncul pada saat Libya masih menghadapi kebuntuan politik berkepanjangan setelah bertahun-tahun gagal menyelenggarakan pemilu nasional yang dapat diterima seluruh kekuatan politik.

Upaya penyatuan lembaga negara juga masih berjalan lambat di tengah perbedaan pandangan mengenai konstitusi, pembagian sumber daya, dan mekanisme distribusi anggaran nasional.

Sejumlah pengamat mengaitkan kemunculan “Wilayah Tengah” dengan pembahasan yang sedang berlangsung dalam dialog politik yang difasilitasi oleh United Nations Support Mission in Libya, khususnya terkait distribusi pendapatan negara dan pengeluaran publik antarwilayah.

Mereka menilai bahwa pembentukan wilayah baru dapat memengaruhi perhitungan representasi politik dan distribusi keuangan negara pada masa mendatang.

Secara historis, Libya lahir sebagai kerajaan federal pada 1951 yang terdiri atas tiga wilayah utama, yakni Tripoli di bagian barat, Barqa di timur, dan Fezzan di barat daya.

Pada 1963 sistem federal tersebut dihapus melalui amendemen konstitusi dan digantikan dengan sistem pemerintahan yang lebih terpusat.

Pada masa pemerintahan Muammar Gaddafi, struktur administrasi negara kembali diubah melalui sistem Syabiyat atau distrik administratif.

Sejak perubahan politik besar yang terjadi pada 2011, gagasan menghidupkan kembali sistem federal maupun pembentukan wilayah-wilayah baru terus muncul dalam berbagai forum politik dan akademik.

Namun hingga kini tidak ada satu pun usulan yang memperoleh legitimasi nasional untuk diimplementasikan secara resmi.

Bagi Andi Abdul Hamzah, kondisi tersebut justru menjadi alasan mengapa seluruh pihak perlu menahan diri dari langkah-langkah yang berpotensi memperlebar jurang perpecahan nasional.

“Libya saat ini tidak membutuhkan garis pemisah baru. Libya membutuhkan rekonsiliasi nasional, penyatuan institusi, pemilu yang kredibel, pembagian sumber daya yang adil, dan penguatan kedaulatan negara. Persatuan Libya adalah amanah sejarah yang tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Karena itu, pengumuman pembentukan “Wilayah Tengah” tidak hanya dipandang sebagai keputusan administratif biasa, melainkan sebagai peristiwa politik yang berpotensi memengaruhi arah masa depan Libya.

Di tengah upaya panjang mencari stabilitas nasional, pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar apakah Libya akan memiliki wilayah keempat, melainkan apakah negara tersebut mampu membangun konsensus baru tanpa mengorbankan persatuan yang selama ini terus diuji oleh konflik, rivalitas politik, dan perebutan legitimasi kekuasaan. (Ali)

SulawesiPos.com – Libya kembali memasuki babak baru yang memicu perdebatan nasional setelah sejumlah kepala daerah mengumumkan pembentukan “Wilayah Tengah” yang oleh sebagian kalangan dianggap sebagai langkah paling kontroversial dalam tata kelola negara sejak berakhirnya sistem federal pada 1963.

Laporan yang dipublikasikan oleh Al Jazeera Arabic pada 9 Juni 2026 menyebutkan bahwa pengumuman pembentukan wilayah baru tersebut segera memicu gelombang reaksi yang meluas di berbagai kota Libya.

Pertemuan yang berlangsung di Misrata menghasilkan deklarasi pembentukan “Wilayah Tengah” yang menghimpun sembilan pemerintah kota, yakni Misrata, Zliten, Khoms, Tarhuna, Bani Walid, Maslata, Tininai, Mardum, dan Qasr Al-Akhyar.

Para penggagas menjelaskan bahwa wilayah tersebut dibentuk sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan kerja sama pembangunan antarwilayah yang memiliki kedekatan geografis dan kepentingan ekonomi yang sama.

Mereka menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan wilayah itu adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi pembangunan daerah, serta menyatukan perencanaan administratif antar pemerintah kota.

Namun pengumuman tersebut justru memicu kegelisahan politik karena banyak pihak menilai pembentukan wilayah baru itu dapat mengubah peta administrasi Libya yang selama puluhan tahun hanya mengenal tiga wilayah historis, yaitu Tripolitania, Cyrenaica (Barqa), dan Fezzan.

Kontroversi semakin membesar ketika warga Kota Bani Walid dan Tarhuna turun ke jalan untuk menyampaikan penolakan terbuka terhadap keputusan tersebut.

Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan ratusan warga Bani Walid berkumpul di depan kantor dewan kota sambil meneriakkan slogan penolakan terhadap penggabungan wilayah mereka ke dalam struktur baru tersebut.

Sebagian demonstran bahkan melakukan aksi simbolik dengan menutup pintu kantor dewan kota menggunakan las sebagai bentuk protes terhadap keputusan yang dianggap dibuat tanpa konsultasi dengan masyarakat.

Di Tarhuna, warga melakukan aksi serupa dengan menumpuk gundukan tanah di depan kantor dewan kota sebagai simbol penolakan mereka terhadap keputusan yang dinilai tidak mewakili aspirasi publik.

Penolakan tersebut menunjukkan bahwa isu pembentukan wilayah baru tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan lokal, tetapi juga menyentuh persoalan identitas, representasi politik, dan distribusi kekuasaan di Libya.

Ketua Partai Demokrat Libya, Muhammad Sowan, mengingatkan bahwa negara tersebut sedang menghadapi situasi politik yang sangat rapuh sehingga memunculkan isu kontroversial baru hanya akan memperdalam krisis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia menyerukan agar seluruh kekuatan politik lebih memfokuskan perhatian pada upaya penyatuan institusi negara dan penyelesaian persoalan nasional yang lebih mendesak.

Kekhawatiran yang lebih tajam disampaikan oleh Ibrahim Haiba dari University of Texas yang menolak konsep “Wilayah Tengah” karena menurutnya Libya secara historis hanya terdiri atas tiga wilayah utama.

Ia menilai gagasan pembentukan wilayah keempat berpotensi menciptakan ketegangan politik baru dan membuka ruang bagi konflik kepentingan yang lebih luas.

Aktivis politik Mabrouk Al-Suwaih juga memperingatkan bahwa gagasan “wilayah keempat” selalu muncul setiap kali Libya mengalami kebuntuan politik yang berkepanjangan.

Menurutnya, kemunculan kembali wacana tersebut patut dicermati karena dapat memunculkan kekhawatiran mengenai arah masa depan persatuan nasional Libya.

Pandangan kritis yang lebih tegas disampaikan oleh Dr. H. Andi Abdul Hamzah, Lc., M.A., alumni The World Islamic Call College angkatan 1999 yang kini menjabat sebagai Kaprodi Dirasah Islamiyah S2 dan dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Menurut Andi Abdul Hamzah, wacana pembentukan “Wilayah Tengah” tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena muncul ketika Libya masih berada dalam fase pemulihan politik yang sangat rentan.

“Saya menyampaikan penolakan keras terhadap wacana pembentukan apa yang disebut sebagai Wilayah Tengah di Libya apabila gagasan tersebut diarahkan, dimaknai, atau berpotensi berkembang menjadi pembelahan baru atas struktur politik dan historis Libya. Libya bukan ruang eksperimen politik fragmentatif, melainkan negara berdaulat yang harus dijaga persatuannya,” tegasnya.

Ia menilai bahwa Libya telah terlalu lama menanggung luka akibat konflik politik pasca-2011 sehingga setiap perubahan yang menyentuh struktur kewilayahan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan melalui konsensus nasional yang kuat.

Sebagai alumnus yang pernah menempuh pendidikan di Tripoli, Andi Abdul Hamzah mengaku memiliki ikatan intelektual dan emosional dengan Libya sehingga perkembangan politik di negara tersebut selalu menjadi perhatian serius baginya.

“Libya bukan sekadar tempat saya pernah belajar. Libya adalah ruang perjumpaan peradaban dan simbol solidaritas dunia Islam. Karena itu, setiap gagasan yang berpotensi melemahkan persatuan nasional Libya harus dikaji secara mendalam dan tidak boleh diputuskan secara sepihak,” ujarnya.

Menurutnya, secara historis Libya dikenal melalui tiga wilayah utama, yaitu Tripolitania di barat, Cyrenaica atau Barqa di timur, dan Fezzan di selatan sehingga kemunculan konsep wilayah keempat akan memunculkan konsekuensi politik yang jauh lebih besar daripada sekadar pembentukan kawasan koordinasi pembangunan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama pembangunan antarkota sesungguhnya dapat dilakukan melalui forum koordinasi regional, konsorsium ekonomi, atau badan teknis lintas daerah tanpa harus menggunakan nomenklatur yang berpotensi menimbulkan tafsir politik baru.

“Saya tidak menolak kerja sama pembangunan antarkota, tetapi yang harus ditolak adalah penggunaan konsep kewilayahan baru yang dapat membuka ruang tafsir seolah-olah Libya sedang diarahkan menuju konfigurasi politik baru tanpa persetujuan rakyat secara nasional,” katanya.

Andi Abdul Hamzah juga menilai aksi penolakan warga di Bani Walid dan Tarhuna harus dibaca sebagai sinyal penting bahwa proses partisipasi publik dalam pengambilan keputusan belum berjalan optimal.

“Ketika masyarakat turun ke jalan untuk menyatakan keberatan, itu menunjukkan bahwa keputusan tersebut belum memiliki legitimasi sosial yang cukup kuat. Persatuan nasional tidak boleh ditentukan hanya oleh kesepakatan elite lokal tanpa keterlibatan rakyat secara luas,” ujarnya.

Di sisi lain, tidak semua pihak memandang pembentukan wilayah baru tersebut secara negatif.

Aktivis sipil Issa Al-Tuwaijir berpendapat bahwa Undang-Undang Administrasi Lokal Nomor 59 Tahun 2012 sebenarnya memungkinkan beberapa daerah membentuk kawasan ekonomi dan pembangunan bersama tanpa harus menjadi entitas politik yang terpisah.

Ia menjelaskan bahwa Libya sejak 1985 telah mengenal pembagian wilayah perencanaan pembangunan yang terdiri atas empat kawasan besar sehingga gagasan tersebut bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru.

Pandangan serupa disampaikan oleh mantan Wali Kota Tajoura, Hussein Atiya, yang menilai bahwa banyak negara berhasil menerapkan model kawasan administratif regional tanpa mengancam kesatuan nasional.

Ia mencontohkan kawasan seperti District of Columbia, Abuja Federal Capital Territory, Brussels-Capital Region, serta Greater Cairo.

Perdebatan ini muncul pada saat Libya masih menghadapi kebuntuan politik berkepanjangan setelah bertahun-tahun gagal menyelenggarakan pemilu nasional yang dapat diterima seluruh kekuatan politik.

Upaya penyatuan lembaga negara juga masih berjalan lambat di tengah perbedaan pandangan mengenai konstitusi, pembagian sumber daya, dan mekanisme distribusi anggaran nasional.

Sejumlah pengamat mengaitkan kemunculan “Wilayah Tengah” dengan pembahasan yang sedang berlangsung dalam dialog politik yang difasilitasi oleh United Nations Support Mission in Libya, khususnya terkait distribusi pendapatan negara dan pengeluaran publik antarwilayah.

Mereka menilai bahwa pembentukan wilayah baru dapat memengaruhi perhitungan representasi politik dan distribusi keuangan negara pada masa mendatang.

Secara historis, Libya lahir sebagai kerajaan federal pada 1951 yang terdiri atas tiga wilayah utama, yakni Tripoli di bagian barat, Barqa di timur, dan Fezzan di barat daya.

Pada 1963 sistem federal tersebut dihapus melalui amendemen konstitusi dan digantikan dengan sistem pemerintahan yang lebih terpusat.

Pada masa pemerintahan Muammar Gaddafi, struktur administrasi negara kembali diubah melalui sistem Syabiyat atau distrik administratif.

Sejak perubahan politik besar yang terjadi pada 2011, gagasan menghidupkan kembali sistem federal maupun pembentukan wilayah-wilayah baru terus muncul dalam berbagai forum politik dan akademik.

Namun hingga kini tidak ada satu pun usulan yang memperoleh legitimasi nasional untuk diimplementasikan secara resmi.

Bagi Andi Abdul Hamzah, kondisi tersebut justru menjadi alasan mengapa seluruh pihak perlu menahan diri dari langkah-langkah yang berpotensi memperlebar jurang perpecahan nasional.

“Libya saat ini tidak membutuhkan garis pemisah baru. Libya membutuhkan rekonsiliasi nasional, penyatuan institusi, pemilu yang kredibel, pembagian sumber daya yang adil, dan penguatan kedaulatan negara. Persatuan Libya adalah amanah sejarah yang tidak boleh dikorbankan atas nama kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Karena itu, pengumuman pembentukan “Wilayah Tengah” tidak hanya dipandang sebagai keputusan administratif biasa, melainkan sebagai peristiwa politik yang berpotensi memengaruhi arah masa depan Libya.

Di tengah upaya panjang mencari stabilitas nasional, pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar apakah Libya akan memiliki wilayah keempat, melainkan apakah negara tersebut mampu membangun konsensus baru tanpa mengorbankan persatuan yang selama ini terus diuji oleh konflik, rivalitas politik, dan perebutan legitimasi kekuasaan. (Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru