SulawesiPos.com – Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah menyerahkan daftar 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, nama-nama tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
Meski demikian, Krisna enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut, mereka berasal dari berbagai lembaga negara, mencakup unsur eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Krisna juga mengungkapkan bahwa jumlah nama yang diserahkan Sony kepada penyidik masih bersifat sementara. Ia membuka kemungkinan daftar tersebut bertambah seiring pemeriksaan lanjutan.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Pengajuan tersebut, kata Krisna, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk sikap kooperatif guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga dalam proses pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG.
Pengadaan yang disebut bermasalah antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.


