Sadis! Pria di Makassar Curi Emas Rp75 Juta Milik Orang Tuanya, Ternyata Residivis

SulawesiPos.com – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp75 juta. Yang mengejutkan, pelaku yang diamankan merupakan anak kandung dari korban.

Pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan AMD Perumnas Antang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan perhiasan emas dari korban berinisial ARP.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Rabu (3/6/2026).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga.

Perhiasan yang hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram.

Total berat perhiasan yang raib mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

BACA JUGA:  Teror Geng Motor di Makassar Terbongkar, Empat Pelaku Penyerangan Brutal Dibekuk Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WJR mengakui telah mengambil perhiasan milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026 tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku terlebih dahulu mengambil dua gelang emas. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu dengan harga Rp7 juta, sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

Tak berhenti di situ, WJR juga menjual cincin emas seberat 10 gram di kawasan Somba Opu seharga Rp15 juta. Sedangkan kalung emas seberat 10 gram digadaikan di salah satu pegadaian di kawasan Perumnas Antang dengan nilai gadai Rp13.935.000.

AKP Andi Ilham mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama terlibat tindak pidana. Dari hasil penyelidikan, WJR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala atas kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” ungkap AKP Andi Ilham.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Makassar 9–11 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat dan Longsor!

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna melacak dan mengamankan seluruh barang bukti yang telah berpindah tangan. Selain itu, aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.

Polsek Manggala mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

SulawesiPos.com – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp75 juta. Yang mengejutkan, pelaku yang diamankan merupakan anak kandung dari korban.

Pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan AMD Perumnas Antang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan perhiasan emas dari korban berinisial ARP.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Rabu (3/6/2026).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga.

Perhiasan yang hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram.

Total berat perhiasan yang raib mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Aroepala Makassar Dikebut, Lalu Lintas Tetap Berjalan Meski Ada Antrean

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Manggala melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WJR mengakui telah mengambil perhiasan milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026 tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku terlebih dahulu mengambil dua gelang emas. Salah satunya dijual di wilayah Somba Opu dengan harga Rp7 juta, sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

Tak berhenti di situ, WJR juga menjual cincin emas seberat 10 gram di kawasan Somba Opu seharga Rp15 juta. Sedangkan kalung emas seberat 10 gram digadaikan di salah satu pegadaian di kawasan Perumnas Antang dengan nilai gadai Rp13.935.000.

AKP Andi Ilham mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama terlibat tindak pidana. Dari hasil penyelidikan, WJR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala atas kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” ungkap AKP Andi Ilham.

BACA JUGA:  Geng Motor di Makassar Serang Kantor Ekspedisi, Polisi Amankan 12 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna melacak dan mengamankan seluruh barang bukti yang telah berpindah tangan. Selain itu, aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.

Polsek Manggala mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru