Selebgram Makassar Buka Suara soal Whip Pink, Ada Efek Euforia hingga Lumpuh Sementara

SulawesiPos.com -Seorang selebgram asal Makassar berinisial ZNM mengungkap dampak serius dari penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau Whip Pink saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Sabtu (6/6/2026).

ZNM diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan rekannya yang berinisial APG.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan Whip Pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM.

“Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan,” lanjutnya.

Proses pemeriksaan terhadap ZNM berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 30 pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan Whip Pink yang videonya sempat viral di media sosial.

“Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

BACA JUGA:  Bahaya Tersembunyi Whip Pink: Tren Euforia dari Tabung Gas yang Viral di Media Sosial

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ZNM pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Rasa penasaran yang muncul kemudian mendorongnya kembali membeli produk tersebut di Jakarta dan Makassar.

“ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran,” jelas Eko.

Selain menimbulkan sensasi euforia atau fly, penggunaan gas tersebut disebut berdampak buruk bagi kesehatan. Bahkan, salah satu pengguna mengalami gangguan fisik yang cukup serius.

“Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis),” ungkap Eko.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa APG, selebgram Makassar lainnya yang terekam menghirup Whip Pink bersama ZNM. Dalam pemeriksaan, APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali.

“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri.

BACA JUGA:  Video Selebgram Hirup Gas Whip Pink Viral, Polisi Makassar Klaim Sudah Pantau Sejak Lama

APG mengaku mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026 dengan tujuan mencari sensasi dan rasa tenang sesaat.

“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi fly dan sensasi kebahagiaan,” ujarnya.

Fajri menjelaskan bahwa efek euforia dari gas tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar 15 hingga 20 menit. Kondisi ini justru mendorong pengguna untuk mengonsumsinya berulang kali.

“Nge-fly dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” tegasnya.

Di sisi lain, Polri mengusulkan agar gas dinitrogen oksida (N2O) dimasukkan dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan Whip Pink.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut masih adanya celah regulasi yang menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.

BACA JUGA:  Pengakuan Asisten YouTuber RA Terungkap, Bareskrim Dalami Kasus Penyalahgunaan Gas Tertawa Whip Pink

Ia menegaskan, penguatan regulasi tersebut bukan untuk menghambat penggunaan N2O yang sah, melainkan memastikan seluruh pemanfaatannya berada di bawah pengawasan ketat.

SulawesiPos.com -Seorang selebgram asal Makassar berinisial ZNM mengungkap dampak serius dari penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau Whip Pink saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Sabtu (6/6/2026).

ZNM diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan rekannya yang berinisial APG.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan Whip Pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM.

“Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan,” lanjutnya.

Proses pemeriksaan terhadap ZNM berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 30 pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan Whip Pink yang videonya sempat viral di media sosial.

“Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

BACA JUGA:  Video Selebgram Hirup Gas Whip Pink Viral, Polisi Makassar Klaim Sudah Pantau Sejak Lama

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ZNM pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Rasa penasaran yang muncul kemudian mendorongnya kembali membeli produk tersebut di Jakarta dan Makassar.

“ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran,” jelas Eko.

Selain menimbulkan sensasi euforia atau fly, penggunaan gas tersebut disebut berdampak buruk bagi kesehatan. Bahkan, salah satu pengguna mengalami gangguan fisik yang cukup serius.

“Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis),” ungkap Eko.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa APG, selebgram Makassar lainnya yang terekam menghirup Whip Pink bersama ZNM. Dalam pemeriksaan, APG mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut sebanyak 15 kali.

“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri.

BACA JUGA:  Polisi Tegaskan Selebgram Penghirup Whip Pink di Makassar Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

APG mengaku mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026 dengan tujuan mencari sensasi dan rasa tenang sesaat.

“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi fly dan sensasi kebahagiaan,” ujarnya.

Fajri menjelaskan bahwa efek euforia dari gas tersebut hanya berlangsung singkat, sekitar 15 hingga 20 menit. Kondisi ini justru mendorong pengguna untuk mengonsumsinya berulang kali.

“Nge-fly dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” tegasnya.

Di sisi lain, Polri mengusulkan agar gas dinitrogen oksida (N2O) dimasukkan dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan Whip Pink.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut masih adanya celah regulasi yang menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.

BACA JUGA:  Pengakuan Asisten YouTuber RA Terungkap, Bareskrim Dalami Kasus Penyalahgunaan Gas Tertawa Whip Pink

Ia menegaskan, penguatan regulasi tersebut bukan untuk menghambat penggunaan N2O yang sah, melainkan memastikan seluruh pemanfaatannya berada di bawah pengawasan ketat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru