SulawesiPos.com – Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (5/6/2026) untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Kedatangan Mama Yasinta didampingi kuasa hukumnya. Permohonan tersebut diajukan setelah dirinya melaporkan persoalan terkait beredarnya film dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya.
Pengajuan perlindungan diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama jajaran lembaga.
Selanjutnya, LPSK akan melakukan proses penelaahan dan asesmen awal guna menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.
Sri Suparyati menegaskan setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, maupun dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, LPSK akan melakukan asesmen secara objektif untuk melihat bentuk perlindungan yang dibutuhkan, mulai dari perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, hingga layanan lain yang menjadi kewenangan lembaga.
Pada tahap awal, LPSK akan mendengar langsung keterangan pemohon sekaligus mendalami risiko dan kebutuhan perlindungan yang dihadapi selama proses hukum berlangsung.
Rekam Jejak Mama Yasinta Jadi Bagian Pertimbangan
Sri menjelaskan hasil penelaahan dan asesmen akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan bentuk layanan perlindungan yang dapat diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan agar lembaga memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemohon, termasuk tingkat ancaman dan kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
LPSK juga mempertimbangkan rekam jejak Mama Yasinta yang selama ini dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia sekaligus tokoh perempuan adat Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek, di antaranya pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hingga hasil analisis medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan,” pungkasnya.

