Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebaskan Denda hingga Akhir Juni 2026

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 50 persen untuk tunggakan pokok pajak kendaraan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda administrasi hingga 100 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan pembayaran normal.

Dalam flayer yang disebarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026.

Selain dapat melakukan pembayaran secara langsung di layanan Samsat, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui layanan digital.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Program keringanan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen Februari 2026, Sasar Rumah Tangga hingga UMKM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 50 persen untuk tunggakan pokok pajak kendaraan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda administrasi hingga 100 persen bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan pembayaran normal.

Dalam flayer yang disebarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026.

Selain dapat melakukan pembayaran secara langsung di layanan Samsat, masyarakat juga diberikan kemudahan melalui layanan digital.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Program keringanan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen Februari 2026, Sasar Rumah Tangga hingga UMKM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru