SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker MT Bakti I.
Dalam kasus ini, aparat menemukan sekitar 700 kiloliter (KL) atau setara 700.000 liter solar subsidi yang diduga diselundupkan lintas pulau melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam rilis resmi di Dermaga Pelindo Makassar.
Kapolda menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, total solar subsidi yang berhasil didistribusikan secara ilegal mencapai kurang lebih 700 kiloliter. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar,” ujar Irjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Polairud Polda Sulsel, kapal tanker MT Bakti I awalnya tercatat memiliki tujuan resmi dari Surabaya menuju Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Namun dalam perjalanan, kapal tersebut diduga sengaja mengubah jalur pelayaran menuju perairan Sulawesi Selatan untuk melakukan pengisian solar subsidi hasil lansiran dari berbagai SPBU.
Solar subsidi tersebut dikumpulkan menggunakan sejumlah armada truk tangki sebelum dipindahkan ke lambung kapal tanker menggunakan pompa dan selang khusus.
Lebih lanjut, para pelaku juga diduga memalsukan dokumen pengangkutan untuk mengelabui petugas.
“Dalam manifes yang kami periksa, muatan yang dilaporkan hanya sekitar 30 kiloliter. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan fisik, ternyata jumlah sebenarnya mencapai sekitar 700 kiloliter,” ungkap Djuhandhani.
Menurutnya, manipulasi dokumen tersebut menjadi salah satu modus utama agar aktivitas pengangkutan BBM subsidi tidak terdeteksi selama proses pelayaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi solar subsidi ilegal tersebut.
Selain itu, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap empat individu lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang masih masuk daftar pencarian orang,” tegas Kapolda.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah aset operasional milik sindikat.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit kapal tanker MT Bakti I
- 2 unit kapal SPOB
- 7 unit mobil tangki
- 2 unit mesin alkon penyedot BBM
- Selang transfer BBM sepanjang sekitar 500 meter
- Dokumen pelayaran dan administrasi pengangkutan
Penyidik menyebut proses pengamanan kapal tanker juga tidak mudah karena kondisi mesin kapal mengalami kerusakan.
Akibatnya, tim Polairud membutuhkan waktu hingga delapan hari untuk menarik kapal sitaan dari perairan Kalimantan menuju Makassar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Polda Sulsel menilai kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar mafia BBM di kawasan Indonesia Timur dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tutup Kapolda.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penyelundupan solar subsidi lintas pulau tersebut.

