Overview:
- Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh beberapa ormas tentang materi Stand Up Comedy bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di Platform tayangan digital daring
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjamin KUHP dan KUHAP melindungi pengkritik dari tindakan sewenang-wenang
- Ia menegaskan sistem hukum yang baru memberi ruang dialog sebelum penjatuhan hukuman.
SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merespons keresahan publik terkait potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat pasca pelaporan komika Pandji Pragiwaksono.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru justru dirancang untuk melindungi pengkritik pemerintah dari tindakan sewenang-wenang.
Habiburokhman menjamin bahwa reformasi hukum pidana saat ini telah mengubah paradigma hukum dari sekadar alat penjaga kekuasaan menjadi instrumen warga negara untuk mencari keadilan.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Salah satu poin krusial yang ditekankan Habiburokhman adalah perubahan asas pemidanaan.
Jika dahulu KUHP lama menggunakan asas monoistis yang hanya melihat pemenuhan unsur pasal, kini KUHP baru menganut asas dualistis yang juga menguji sikap batin atau niat jahat (mens rea) si pelaku.
Hal ini didasarkan pada Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 KUHP baru yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata.
“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Habiburokhman menyebutkan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan lebih kuat melalui Pasal 79 yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Mekanisme ini dinilai sangat relevan untuk kasus-kasus kritik lisan yang sering menjerat aktivis atau komika.
Dalam forum RJ, terlapor memiliki kesempatan luas untuk mengklarifikasi motivasi di balik ucapannya.
Jika dapat dibuktikan bahwa ucapan tersebut murni merupakan kritik dan bukan ujaran kebencian yang didasari niat jahat, maka proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa sistem hukum yang baru ini memberikan ruang dialog sebelum hukuman dijatuhkan.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

