Usai Sita 7,4 Kg Sabu, Polisi Makassar Memburu Bandar Internasional Berbasis Malaysia

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, tengah memburu gembong narkotika jaringan internasional menyusul pengungkapan peredaran sabu seberat lebih dari tujuh kilogram dengan total tujuh tersangka yang telah diamankan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan salah satu buronan merupakan warga negara Indonesia berinisial PA yang diduga mengendalikan jaringan dari Malaysia bersama seorang warga negara asing berinisial AK.

“Jadi sudah terdata ada AK, warga negara asing dari Malaysia, dan PA warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ini jaringan internasional,” ujar Kapolrestabes, Senin (25/5/2026).

Ia menuturkan, tim Satnarkoba Polrestabes Makassar kini bekerja sama dengan Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk menelusuri keberadaan para pelaku yang diduga masih berada di Malaysia.

Dari tujuh tersangka yang sudah ditangkap, enam orang berperan sebagai bandar, sementara satu lainnya bertindak sebagai kurir. Jaringan tersebut diketahui memiliki jalur distribusi lintas kota, mulai dari Jakarta, Makassar, hingga Pekanbaru, Riau, serta terhubung langsung dengan jaringan di Malaysia.

BACA JUGA: 
Buron Enam Bulan, Perampok Gudang di Makassar Akhirnya Dicokok Resmob Polda Sulsel

Kapolrestabes menjelaskan, penyelundupan sabu dilakukan melalui jalur penerbangan dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di tubuh kurir saat melintasi bandara.

“Modusnya disembunyikan di tubuh dan dibawa melalui bandara. Karena itu kami terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi peredaran narkotika yang masuk maupun keluar,” ungkap Kapolrestabes.

Jalur Laut Ilegal Jadi Celah Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Selain jalur udara, ia mengungkapkan masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia juga kerap memanfaatkan jalur laut ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di wilayah kepulauan.

Menurutnya, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pencegahan penyelundupan narkotika.

Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makassar membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan tujuh tersangka.

Dalam pengembangan kasus pada periode 24 April hingga 9 Mei 2026, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram senilai sekitar Rp2,75 miliar yang dipasok melalui jalur udara dari Bandara Batam ke Makassar.

BACA JUGA: 
Hotman Paris Bela Fandi Ramadhan, Siap Turun Gunung untuk Beri Pledoi Kasus Sabu 2 Ton

Pengembangan lanjutan pada Januari hingga Mei 2026 kembali mengungkap jaringan antarprovinsi dengan tujuh tersangka.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Pekanbaru, Riau, ke Makassar melalui jalur laut dan darat, dengan total sabu yang disita lebih dari enam kilogram senilai Rp12,1 miliar.

Seluruh jaringan tersebut diketahui mendapatkan pasokan dari Malaysia, baik oleh warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang saat ini masih berada di Malaysia.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita sepanjang operasi Januari–Mei 2026 mencapai lebih dari 7,45 kilogram sabu dengan estimasi nilai sekitar Rp14,85 miliar.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, tengah memburu gembong narkotika jaringan internasional menyusul pengungkapan peredaran sabu seberat lebih dari tujuh kilogram dengan total tujuh tersangka yang telah diamankan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan salah satu buronan merupakan warga negara Indonesia berinisial PA yang diduga mengendalikan jaringan dari Malaysia bersama seorang warga negara asing berinisial AK.

“Jadi sudah terdata ada AK, warga negara asing dari Malaysia, dan PA warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ini jaringan internasional,” ujar Kapolrestabes, Senin (25/5/2026).

Ia menuturkan, tim Satnarkoba Polrestabes Makassar kini bekerja sama dengan Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk menelusuri keberadaan para pelaku yang diduga masih berada di Malaysia.

Dari tujuh tersangka yang sudah ditangkap, enam orang berperan sebagai bandar, sementara satu lainnya bertindak sebagai kurir. Jaringan tersebut diketahui memiliki jalur distribusi lintas kota, mulai dari Jakarta, Makassar, hingga Pekanbaru, Riau, serta terhubung langsung dengan jaringan di Malaysia.

BACA JUGA: 
Pelaku Sekap-Perkosa Siswi SMK di Makassar Diamankan di Maros, Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolrestabes menjelaskan, penyelundupan sabu dilakukan melalui jalur penerbangan dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di tubuh kurir saat melintasi bandara.

“Modusnya disembunyikan di tubuh dan dibawa melalui bandara. Karena itu kami terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi peredaran narkotika yang masuk maupun keluar,” ungkap Kapolrestabes.

Jalur Laut Ilegal Jadi Celah Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Selain jalur udara, ia mengungkapkan masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia juga kerap memanfaatkan jalur laut ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di wilayah kepulauan.

Menurutnya, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pencegahan penyelundupan narkotika.

Sebelumnya, Satnarkoba Polrestabes Makassar membongkar sindikat narkoba jaringan internasional dengan tujuh tersangka.

Dalam pengembangan kasus pada periode 24 April hingga 9 Mei 2026, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram senilai sekitar Rp2,75 miliar yang dipasok melalui jalur udara dari Bandara Batam ke Makassar.

BACA JUGA: 
Misteri Sabu 1 Kg di Pesisir Pangkep, Polisi Periksa Nelayan dan Wakapolsek

Pengembangan lanjutan pada Januari hingga Mei 2026 kembali mengungkap jaringan antarprovinsi dengan tujuh tersangka.

Barang haram tersebut diselundupkan dari Pekanbaru, Riau, ke Makassar melalui jalur laut dan darat, dengan total sabu yang disita lebih dari enam kilogram senilai Rp12,1 miliar.

Seluruh jaringan tersebut diketahui mendapatkan pasokan dari Malaysia, baik oleh warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang saat ini masih berada di Malaysia.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita sepanjang operasi Januari–Mei 2026 mencapai lebih dari 7,45 kilogram sabu dengan estimasi nilai sekitar Rp14,85 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru