BBPOM Makassar Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri, Omzet Rp65 Juta per Pekan

SulawesiPos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (21/5/2026) pukul 11.30 Wita.

Dari pengungkapan ini, petugas menahan seorang tersangka wanita berinisial S (28) dan menyita barang bukti kosmetik illegal serta bahan bakunya, senilai Rp700 juta.

​Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Baji Minasa, Makassar, Kamis (21/5/2026), menyebutkan operasi penindakan ini dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, sejalan instruksi langsung dari Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat.

​”Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil intelijen. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembuatan kosmetik tanpa izin edar yang diolah menggunakan alat sederhana seperti ember, mixer, dan hot air gun,” ungkap Yosef.

Dalam keterangan bersama unsur terkait lainnya, dari Kejaksaan, Polda Sulsel, dan Dinas Kesehatan Sulsel, petugas BBPOM mengamankan sedikitnya 8 item dengan total 7.092 pieces produk kosmetik siap edar maupun bahan baku.

BACA JUGA: 
Truk Pengangkut Babi Kecelakaan di Urip Sumoharjo Makassar

Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon yang berisiko tinggi merusak kulit hingga memicu kanker.

​Ada pun daftar produk ilegal yang disita, yaitu: Putri Glow Face Toner, Facial Wash, Day Cream, Night Cream, Serum C, dan Body Lotion. Serta bahan baku tanpa izin: RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, dan Super SP Special Cream.

​Yosef menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S memproduksi 300 hingga 500 paket kosmetik per pekan. Produk tersebut dijual seharga Rp130 ribu per paket secara online dan offline, dengan estimasi omzet mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu. Saat ini, S telah ditahan di Rutan Polda Sulsel.

​”Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. S terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Yosef.

BACA JUGA: 
Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM: 26 Produk Mengandung Merkuri hingga Steroid Masih Beredar

Yosef menambahkan, bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya atau bahan terlarang, sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat, seperti merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik- bintik hitam, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah- muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Termasuk juga asam retinoat yang dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik), hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku, serta bahan pewarna yang dilarang (Rhodamin B / Methanyl Yellow) dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

“Dari pengungkapan ini kita harap tercipta literasi penting bagi masyarakat: cantik gak harus putih, apapun warna kulit kita yang penting sehat, masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada memilih atau menggunakan produk kosmetik, yang menawarkan efek putih instan,” pungkas Yosef. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

SulawesiPos.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (21/5/2026) pukul 11.30 Wita.

Dari pengungkapan ini, petugas menahan seorang tersangka wanita berinisial S (28) dan menyita barang bukti kosmetik illegal serta bahan bakunya, senilai Rp700 juta.

​Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Baji Minasa, Makassar, Kamis (21/5/2026), menyebutkan operasi penindakan ini dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, sejalan instruksi langsung dari Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, untuk memberantas peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat.

​”Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil intelijen. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembuatan kosmetik tanpa izin edar yang diolah menggunakan alat sederhana seperti ember, mixer, dan hot air gun,” ungkap Yosef.

Dalam keterangan bersama unsur terkait lainnya, dari Kejaksaan, Polda Sulsel, dan Dinas Kesehatan Sulsel, petugas BBPOM mengamankan sedikitnya 8 item dengan total 7.092 pieces produk kosmetik siap edar maupun bahan baku.

BACA JUGA: 
BBPOM Makassar Bongkar Sindikat Obat Ilegal, Sita 96 Ribu Butir ‘Pil Y’

Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon yang berisiko tinggi merusak kulit hingga memicu kanker.

​Ada pun daftar produk ilegal yang disita, yaitu: Putri Glow Face Toner, Facial Wash, Day Cream, Night Cream, Serum C, dan Body Lotion. Serta bahan baku tanpa izin: RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, dan Super SP Special Cream.

​Yosef menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S memproduksi 300 hingga 500 paket kosmetik per pekan. Produk tersebut dijual seharga Rp130 ribu per paket secara online dan offline, dengan estimasi omzet mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu. Saat ini, S telah ditahan di Rutan Polda Sulsel.

​”Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. S terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Yosef.

BACA JUGA: 
BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

Yosef menambahkan, bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya atau bahan terlarang, sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat, seperti merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik- bintik hitam, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah- muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Termasuk juga asam retinoat yang dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik), hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku, serta bahan pewarna yang dilarang (Rhodamin B / Methanyl Yellow) dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

“Dari pengungkapan ini kita harap tercipta literasi penting bagi masyarakat: cantik gak harus putih, apapun warna kulit kita yang penting sehat, masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada memilih atau menggunakan produk kosmetik, yang menawarkan efek putih instan,” pungkas Yosef. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
Truk Pengangkut Babi Kecelakaan di Urip Sumoharjo Makassar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru