SulawesiPos.com – Seorang pelajar berinisial MAA (18) asal Kabupaten Luwu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Kamis sore, 14 Mei 2026.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi jenazah korban sudah sangat memprihatinkan. Sejumlah bagian tubuhnya dilaporkan telah membusuk hingga hampir menyisakan tulang belulang.
Belakangan, aparat kepolisian mengungkap bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Terduga pelaku diketahui merupakan teman dekat korban sendiri, berinisial MYA alias AF.
Aparat gabungan dari Polsek Urban Pitumpanua dan Tim Resmob Polres Wajo bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Polisi Terima Laporan dari Warga
Kapolsek Urban Pitumpanua AKP Andi Suhidin menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal dari masyarakat terkait penemuan mayat di wilayah Desa Batu.
“Benar, kami menerima laporan adanya penemuan mayat di wilayah Desa Batu. Setelah dilakukan pengecekan identitas, korban diketahui merupakan seorang pelajar asal Kabupaten Luwu,” kata Andi Suhidin, Minggu (17/5/2026).
Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Syarifuddin (50) saat hendak menuju kebun milik keluarganya di Desa Batu.
Saksi mengaku mencium aroma menyengat sebelum akhirnya menemukan jasad korban di lokasi tersebut.
“Atas penemuan tersebut, saksi kemudian melaporkan kepada aparat desa dan diteruskan ke Polsek Urban Pitumpanua,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Urban Pitumpanua bersama Tim Resmob Polres Wajo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengidentifikasi korban, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan adanya luka retak pada tengkorak kepala korban serta patah pada tulang kaki sebelah kanan.
Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Siwa untuk menjalani proses visum.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat di Desa Batu. Dalam waktu kurang lebih 1×24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Fahrul, Sabtu (16/5/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diketahui merupakan teman korban sendiri. Terduga pelaku akhirnya diamankan di wilayah Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Menurut Fahrul, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman di tempat kejadian perkara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban,” jelas Fahrul.
Korban Diduga Merundung Pelaku
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa korban disebut kerap melakukan perundungan terhadap pelaku, termasuk melontarkan ucapan yang menyentuh ranah pribadi.
“Korban sering mengatakan kepada pelaku, ‘suruh mamamu cerai sama bapak tirimu, biar saya yang nikahi mamamu’. Ucapan itu membuat pelaku sakit hati,” ungkapnya.
Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya merencanakan pertemuan dengan korban di sebuah kebun durian di Desa Batu, yang berujung pada aksi penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi kejadian guna melengkapi proses penyidikan,” tutup Fahrul.

