Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

SulawesiPos.com – Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan gelar akademik.

Laporan tersebut diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis yang mewakili sejumlah dokter spesialis pada Senin (11/5/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan terhadap Menkes telah diterima pihak kepolisian.

“Benar, dilaporkan Senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media.

OC Kaligis menjelaskan laporan tersebut dilayangkan setelah somasi yang sebelumnya dikirimkan kepada Menkes tidak mendapat tanggapan.

Menurut dia, persoalan yang dipermasalahkan bukan terkait ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai.

“Karena bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu,” kata OC Kaligis.

Ia menyebut laporan itu mengacu pada Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 
Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Sembunyi di Sumatera Sebelum Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Penggunaan Gelar “Ir” Dipersoalkan Pelapor

Salah satu pelapor, Nurdadi Saleh, menyatakan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, Budi Gunadi merupakan lulusan fisika nuklir dari Institut Teknologi Bandung dengan gelar doktorandus, bukan insinyur.

“Menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang doktorandus. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir,” ujar Nurdadi.

Pihak pelapor menyoroti penggunaan gelar “Ir” oleh Menkes dalam sejumlah dokumen dan kegiatan resmi pemerintahan.

Di antaranya disebut tercantum dalam buku saku terkait UU Kesehatan 2023 serta dokumen hasil rapat dengar pendapat bersama DPR.

“Kami somasi tidak ditanggapi, makanya kami meningkat kepada laporan polisi,” imbuhnya.

SulawesiPos.com – Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan gelar akademik.

Laporan tersebut diajukan pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis yang mewakili sejumlah dokter spesialis pada Senin (11/5/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan terhadap Menkes telah diterima pihak kepolisian.

“Benar, dilaporkan Senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media.

OC Kaligis menjelaskan laporan tersebut dilayangkan setelah somasi yang sebelumnya dikirimkan kepada Menkes tidak mendapat tanggapan.

Menurut dia, persoalan yang dipermasalahkan bukan terkait ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai.

“Karena bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu,” kata OC Kaligis.

Ia menyebut laporan itu mengacu pada Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 
Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Sembunyi di Sumatera Sebelum Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Penggunaan Gelar “Ir” Dipersoalkan Pelapor

Salah satu pelapor, Nurdadi Saleh, menyatakan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, Budi Gunadi merupakan lulusan fisika nuklir dari Institut Teknologi Bandung dengan gelar doktorandus, bukan insinyur.

“Menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang doktorandus. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir,” ujar Nurdadi.

Pihak pelapor menyoroti penggunaan gelar “Ir” oleh Menkes dalam sejumlah dokumen dan kegiatan resmi pemerintahan.

Di antaranya disebut tercantum dalam buku saku terkait UU Kesehatan 2023 serta dokumen hasil rapat dengar pendapat bersama DPR.

“Kami somasi tidak ditanggapi, makanya kami meningkat kepada laporan polisi,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru