Jukir Minta Rp20 Ribu, PD Parkir Makassar Tegas: Itu Pungli dan Akan Ditindak

SulawesiPos.com – Praktik pungutan liar kembali mencuat dan mencederai wajah Makassar.

Seorang oknum juru parkir (jukir) terekam meminta tarif parkir sebesar Rp20.000 kepada pengendara, meski pada karcis resmi tercantum tarif Rp5.000.

Kejadian yang berlangsung pada Minggu (3/5/2026) itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat.

Oknum jukir berdalih kendaraan diparkir hingga siang hari sehingga tarif dinaikkan. Padahal, parkir di badan jalan umum tidak mengenal sistem tarif berdasarkan durasi waktu, melainkan tarif tetap.

Dirut PD Parkir Makassar: Tarif di Atas Karcis adalah Pelanggaran

Menanggapi insiden yang viral tersebut, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, memberikan penegasan keras. Ia menyatakan bahwa penarikan tarif di luar ketentuan resmi merupakan bentuk pungli.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah membayar parkir melebihi nominal yang tertera di karcis resmi. Jika ada jukir yang meminta lebih, itu adalah pungli. Laporkan segera!” ujar Adi Rasyid Ali dengan nada tegas.

BACA JUGA: 
Viral Jukir Minta Rp10 Ribu di Makassar, PD Parkir Pastikan Tarif Resmi Hanya Rp2-3 Ribu

Adi Rasyid Ali, yang akrab disapa ARA, juga meluruskan alasan yang kerap digunakan oknum jukir untuk menarik tarif tinggi.

“Parkir di pinggir jalan itu tarifnya flat. Tidak ada aturan per jam. Kami akan segera menurunkan tim untuk menindak oknum yang bersangkutan,” tambahnya.

ARA mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas oknum jukir tersebut yang diketahui beroperasi di kawasan Jalan Pasar Ikan.

Tim Reaksi Cepat (TRC) pun telah diperintahkan untuk turun langsung melakukan penindakan.

“Saya sudah perintahkan TRC untuk tindaki oknum jukir tersebut. Dan kepada jukir lain jangan coba-coba meresahkan warga kota Makassar. Sudah lewatmi gaya-gaya preman seperti itu,” tegas ARA.

Panduan Warga Agar Terhindar dari Pungli Parkir

Untuk mencegah praktik serupa, masyarakat diimbau memahami aturan dasar parkir resmi di Makassar, di antaranya:

  • Bayar Sesuai Karcis: Lakukan pembayaran hanya sesuai nominal yang tercantum pada karcis resmi.
  • Parkir Pinggir Jalan Tidak Dihitung Per Jam: Tidak ada ketentuan tarif parkir berdasarkan lamanya waktu parkir.
  • Selalu Minta Karcis: Karcis merupakan bukti sah transaksi parkir.
  • Berhak Menolak: Warga berhak menolak pungutan yang tidak wajar atau tanpa karcis.
BACA JUGA: 
Mengurai Polemik Parkir Mahal di Makassar: Klarifikasi PD Parkir soal Tarif, QRIS, dan Batas Resmi

PD Parkir Makassar juga mendorong warga untuk berani melapor jika menemukan praktik pemerasan atau premanisme.

Bukti berupa foto karcis atau rekaman video dapat dijadikan dasar laporan ke PD Parkir maupun aparat kepolisian.

“Saya terima kasih cara melawan jukir yang suka meresahkan masyarakat parkir, yah videokan dan viralkan,” imbuh ARA.

SulawesiPos.com – Praktik pungutan liar kembali mencuat dan mencederai wajah Makassar.

Seorang oknum juru parkir (jukir) terekam meminta tarif parkir sebesar Rp20.000 kepada pengendara, meski pada karcis resmi tercantum tarif Rp5.000.

Kejadian yang berlangsung pada Minggu (3/5/2026) itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat.

Oknum jukir berdalih kendaraan diparkir hingga siang hari sehingga tarif dinaikkan. Padahal, parkir di badan jalan umum tidak mengenal sistem tarif berdasarkan durasi waktu, melainkan tarif tetap.

Dirut PD Parkir Makassar: Tarif di Atas Karcis adalah Pelanggaran

Menanggapi insiden yang viral tersebut, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, memberikan penegasan keras. Ia menyatakan bahwa penarikan tarif di luar ketentuan resmi merupakan bentuk pungli.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah membayar parkir melebihi nominal yang tertera di karcis resmi. Jika ada jukir yang meminta lebih, itu adalah pungli. Laporkan segera!” ujar Adi Rasyid Ali dengan nada tegas.

BACA JUGA: 
Mengurai Polemik Parkir Mahal di Makassar: Klarifikasi PD Parkir soal Tarif, QRIS, dan Batas Resmi

Adi Rasyid Ali, yang akrab disapa ARA, juga meluruskan alasan yang kerap digunakan oknum jukir untuk menarik tarif tinggi.

“Parkir di pinggir jalan itu tarifnya flat. Tidak ada aturan per jam. Kami akan segera menurunkan tim untuk menindak oknum yang bersangkutan,” tambahnya.

ARA mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas oknum jukir tersebut yang diketahui beroperasi di kawasan Jalan Pasar Ikan.

Tim Reaksi Cepat (TRC) pun telah diperintahkan untuk turun langsung melakukan penindakan.

“Saya sudah perintahkan TRC untuk tindaki oknum jukir tersebut. Dan kepada jukir lain jangan coba-coba meresahkan warga kota Makassar. Sudah lewatmi gaya-gaya preman seperti itu,” tegas ARA.

Panduan Warga Agar Terhindar dari Pungli Parkir

Untuk mencegah praktik serupa, masyarakat diimbau memahami aturan dasar parkir resmi di Makassar, di antaranya:

  • Bayar Sesuai Karcis: Lakukan pembayaran hanya sesuai nominal yang tercantum pada karcis resmi.
  • Parkir Pinggir Jalan Tidak Dihitung Per Jam: Tidak ada ketentuan tarif parkir berdasarkan lamanya waktu parkir.
  • Selalu Minta Karcis: Karcis merupakan bukti sah transaksi parkir.
  • Berhak Menolak: Warga berhak menolak pungutan yang tidak wajar atau tanpa karcis.
BACA JUGA: 
13 Orang Bertopeng Lempari Kantor PD Parkir Makassar, Polisi Telusuri Rekaman CCTV

PD Parkir Makassar juga mendorong warga untuk berani melapor jika menemukan praktik pemerasan atau premanisme.

Bukti berupa foto karcis atau rekaman video dapat dijadikan dasar laporan ke PD Parkir maupun aparat kepolisian.

“Saya terima kasih cara melawan jukir yang suka meresahkan masyarakat parkir, yah videokan dan viralkan,” imbuh ARA.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru