Pria Dua Boccoe Ditangkap di Ajangale, Polisi Sita Barang Bukti Sabu di Bawah 1 Gram

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Seorang pria berinisial AN alias Ias (40), warga Kecamatan Dua Boccoe, diamankan pada Sabtu siang (25/4/2026) di wilayah Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 65 dan menjadi kasus ketujuh yang ditangani aparat selama bulan ini.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram dan berat netto 0,19 gram.

AN diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sebelumnya sempat terdeteksi berada di wilayah Kampiri sebelum akhirnya diamankan di Pompanua.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham menyampaikan bahwa dari total tujuh laporan polisi sepanjang bulan ini, sebagian kasus telah dilimpahkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, terhadap AN, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Apabila yang bersangkutan bukan pengedar, bukan residivis, dan jumlah barang bukti di bawah satu gram, maka dapat diusulkan untuk menjalani asesmen terpadu (TAT),” ungkap Iptu Irham kepada wartawan SulawesiPos.com, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA: 
Pemuda di Bone Tinju Pacar Hingga Lebam, Korban Sempat Disekap

Melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), nantinya akan ditentukan apakah pelaku lebih tepat menjalani rehabilitasi medis atau proses hukum lanjutan.

Polisi menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tetap dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. (kar)

SulawesiPos.com – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Seorang pria berinisial AN alias Ias (40), warga Kecamatan Dua Boccoe, diamankan pada Sabtu siang (25/4/2026) di wilayah Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 65 dan menjadi kasus ketujuh yang ditangani aparat selama bulan ini.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram dan berat netto 0,19 gram.

AN diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sebelumnya sempat terdeteksi berada di wilayah Kampiri sebelum akhirnya diamankan di Pompanua.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham menyampaikan bahwa dari total tujuh laporan polisi sepanjang bulan ini, sebagian kasus telah dilimpahkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, terhadap AN, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Apabila yang bersangkutan bukan pengedar, bukan residivis, dan jumlah barang bukti di bawah satu gram, maka dapat diusulkan untuk menjalani asesmen terpadu (TAT),” ungkap Iptu Irham kepada wartawan SulawesiPos.com, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA: 
Polres Bone Pastikan Stok BBM Aman, Antrian Panjang Dipicu Kepanikan Warga

Melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), nantinya akan ditentukan apakah pelaku lebih tepat menjalani rehabilitasi medis atau proses hukum lanjutan.

Polisi menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tetap dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru