SulawesiPos.com – Pengungkapan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Kota Makassar mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Pengembangan kasus yang berlangsung sejak Maret hingga pertengahan April 2026, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febriyantara mengatakan, aparat kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pengembangan pengguna, kemudian ke atasnya sampai ke kurir, akhirnya ada sembilan orang sudah ditetapkan tersangka,” kata Lulik, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengurai jaringan sekaligus menemukan lokasi penyimpanan atau gudang sinte di Makassar.
Selain mengamankan para tersangka, petugas dari Polrestabes Makassar juga menyita barang bukti sekitar satu kilogram sinte.
Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
Tidak hanya dalam bentuk tembakau, sinte juga diolah menjadi cairan yang digunakan pada rokok elektrik atau vape.
Produk tersebut kemudian dikemas menyerupai barang legal dan dipasarkan secara luas.
Distribusinya bahkan menyasar ruang-ruang publik seperti kafe hingga tempat hiburan, sehingga sulit dibedakan dari produk biasa.
Sementara itu, bahan baku diketahui berasal dari luar negeri, salah satunya dari China, yang diimpor dalam bentuk bubuk maupun pasta.
“Bahan baku Sinte ini dibeli dari luar negeri, dari China dalam bentuk bubuk atau bibit berupa selai saos,” tambahnya.
Setelah masuk ke dalam negeri, bahan tersebut diracik secara manual dengan mencampurkan zat kimia tertentu.
Untuk bentuk cair, pelaku mencampurkannya dengan alkohol tanpa takaran pasti sebelum dikemas dalam botol kecil dan dipasarkan melalui media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.
Sistem transaksi yang digunakan pun tidak dilakukan secara langsung.
Pembeli cukup melakukan pembayaran, kemudian barang diletakkan di titik tertentu untuk diambil, sehingga meminimalkan kontak antara penjual dan pembeli.
Polisi juga mengungkap bahwa penggunaan sinte dalam bentuk vape lebih sulit terdeteksi.
Efeknya yang hanya berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit membuat pengguna cenderung mengonsumsi berulang kali.
Bahkan, dalam banyak kasus, hasil tes urine tidak menunjukkan indikasi penggunaan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum.
“Penggunaan barang seperti ini juga menyulitkan kita dalam pembuktian, karena hasil tes urine biasanya menunjukkan negatif,” jelas Lulik.
Meski demikian, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus serta meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika di masyarakat.

